Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Tanah di Sleman Terdampak Tol Yogya-Solo, Luasan Tak Sampai 1 Meter, Dapat Ganti Jutaan

da lahan warga yang luasnya hanya 0,75 meter persegi atau 75 cm persegi namun wajib dibebaskan karena terdampak tol Yogyakarta-Solo

Editor: Muhammad Olies
tangkap layar video
Tangkap layar video viral di media sosial sebuah bangunan rumah masih berdiri utuh di area proyek tol Yogyakarta-Solo. 

TRIBUNJATENG.COM - Ada yang unik saat proses pembebasan lahan warga yang terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo.

Sebab ada lahan warga yang luasnya hanya 0,75 meter persegi atau 75 cm persegi namun wajib dibebaskan karena terdampak infrastruktur penghubung Yogyakarta dan Solo tersebut.

Meski luasannya tak mencapai 1 meter persegi, tapi pemiliknya tetap mendapat ganti rugi dari pemerintah. Nominalnya bahkan lebih dari Rp 5 juta.

Proses ganti rugi lahan tersebut digelar Selasa (3/9/2024). 

Lahan 0,75 meter yang terdampak Tol Yogyakarta-Solo itu berlokasi di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman

Salah seorang anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) menceritakan, tanah yang terdampak jalan tol tersebut masih atas nama almarhum orangtuanya. Tanah tersebut berada di Ngemplak, Kalurahan Sendangadi. 

"Luasnya (tanah warisan) sekitar 80X8 meter, itu kan dibagi delapan anak," ucap Heru saat ditemui di rumahnya.

Menurut Heru, awalnya tanah tersebut memang dalam proses untuk turun waris (pecah sertifikat tanah). Bahkan prosesnya sudah akan memasuki tahap pengukuran tanah.

Saat proses berlangsung, keluarga mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut terdampak jalan tol. Namun, yang mengejutkan ternyata tanah yang terkena tol hanya seluas 0,75 meter persegi atau 75 Cm.

Mengetahui luas yang terdampak hanya 0,75 meter persegi, menurut Heru keluarga pun hanya tertawa.

Baca juga: Inilah Pemilik Rumah 2 Lantai yang Tak Dibongkar di Area Proyek Tol Yogyakarta-Solo 

Baca juga: Jadi Miliarder Setelah Terima Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Solo, Mbah Amat Besok Berangkat Umroh

ggota keluarga pemilik lahan 0,75 meter yang terdam
Heru salah seorang anggota keluarga pemilik lahan 0,75 meter yang terdampak proyek pembangunan tol Yogyakarta-Solo.

Bahkan, keluarga sudah mengikhlaskan dan tidak ingin meminta ganti rugi, sebab tanah yang terdampak hanya kecil. 

"Ya lucu aja, ketawa aja. Itu kan mau diproses balik nama ke anak-anak. Keluarga sampai bilang 'wes aku rasah jaluk duit e wes tak ikhlaske' (saya tidak minta uang ganti rugi, sudah saya ikhlaskan), tapi proses (balik nama/turun waris) jalan terus, tapi tetap pihak BPN enggak bisa, harus berhenti tetep harus berhenti," bebernya.

Heru menuturkan segala sesuatu terkait dengan ganti rugi tol sudah diurus oleh kakak pertamanya.

" Sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang ganti rugi tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut.

"Enggak tahu, biasanya ada kas keluarga tapi enggak tahu, biasanya dikasih kas keluarga, kan berdelapan. Dapatnya (uang ganti rugi) berapa aku juga enggak tahu," ungkapnya.

Disampaikan Heru, harapannya setelah uang ganti rugi diberikan, proses untuk turun waris bisa segera dilanjutkan.

"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses kan orangtua juga sudah enggak ada to biar enak," pungkasnya.

Alasan terdampak tol 0,75 meter persegi

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo mengatakan ada warga yang tanahnya hanya terkena seluas 0,75 meter persegi.

"Ada yang 0,75 meter, menerima (uang ganti rugi) Rp 5.409.610," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo saat ditemui di kantor Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (3/09/2024).

Hary Listantyo menyampaikan, jalan tol di ring road utara akan dibangun elevated (jalan layang). Kemudian tanah seluas 0,75 meter tersebut tepat berada di bawah elevated.

"Kan kalau elevated berapapun kena harus dibebaskan, kan ruang udara soalnya. Kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari, tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu, 0 koma sekian harus tetap dibayar," ucapnya.

Menurut Hary, tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut menjadi luasan terkecil terdampak di wilayah Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Sementara untuk total nominal ganti rugi luasan 0,75 meter persegi yakni Rp 5.409.610 juga yang paling kecil.

"Iya (total nominal ganti rugi terkecil). Ruang udara harus dibebaskan," ungkapnya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Pemilik Tertawa, Tanah 0,75 Meter Persegi Terdampak Tol Yogyakarta-Solo dan Dapat Ganti Jutaan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved