Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Wonosobo 2024

Mantap Nyalon Wakil Bupati Wonosobo pada Pilkada 2024, Amir Husein Bersiap Melepas Kursi Legislatif 

Mantap mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Wonosobo, Amir Husein bersiap melepas keanggotaannya dalam kursi legislatif.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat (kiri)-Amir Husein (kanan) saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Sabtu (31/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Mantap mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Wonosobo, Amir Husein bersiap melepas keanggotaannya dalam kursi legislatif.

Posisinya yang masih menjadi pimpinan sementara dan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo, mengharuskan Husein untuk mengundurkan diri.

Mendampingi petahana Afif Nurhidayat pada Pilbup Wonosobo November mendatang, keduanya telah mendaftarkan diri ke KPU pada minggu lalu.

Sekertaris DPC PKB Wonosobo, Ahmad Faqih menyampaikan, proses pengunduran diri Husein telah diajukan sebelum pendaftaran di KPU.

"Proses administrasi untuk pengunduran diri Paman Husein dari jabatannya saat ini telah diajukan dan diterima sebagai syarat awal pendaftaran di KPU," ucapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk keseriusan Husein mendampingi petahana Afif Nurhidayat untuk berkontestasi pada pilkada mendatang.

"Ini adalah keseriusan paman Husein dalam mempersiapkan diri menghadapi pilkada," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, proses pengajuan pengunduran diri Amir Husein telah dikirim ke Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Wonosobo, Eko Prasetyo HW. 

Kemudian surat tersebut telah diteruskan ke KPU Wonosobo saat Amir Husein resmi mendaftar beberapa waktu yang lalu.

"Sudah diterima, tinggal nanti menunggu keputusan penetapan dari gubernur terkait pengunduran diri ini," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Wonosobo, Tono Prihartono membenarkan terkait surat yang diajukan oleh DPC PKB belum lama ini ke pimpinan sementara DPRD. 

Menurutnya surat tersebut sedang diproses dan akan dilanjutkan ke bupati dan gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

"Jadi prosesnya sebagai syarat awal di KPU harus menyertakan surat pengunduran diri. Untuk itu beberapa hari yang lalu kita buatkan surat tersebut, kemudian kita teruskan ke KPU," ujarnya.

Setelah diterima KPU, kemudian SK tersebut akan diserahkan ke bupati untuk diteruskan ke gubernur Jawa Tengah.

"Karena yang melantik itu kan gubernur, makanya surat ini perlu kita teruskan ke provinsi. Terlebih, SK pemberhentian ini sudah harus turun saat penetapan calon oleh KPU. Makanya untuk sekarang kita ajukan agar segera bisa turun," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved