Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sindikat di Depok Pasang Iklan di Facebook Cari Ibu yang Ingin Jual Bayi

Terlebih lagi, ditemukan iklan yang disebar untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.

YOUTUBE
Ilustrasi Bayi 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Polisi mengungkap kasus sindikat jual-beli bayi di Depok.

Delapan tersangka ditangkap.

Mereka berinisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), RK (30), dan IM (41).

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Wanita Penjual Bayi, Sedang OTW Jual Bayi Rp 20 Juta

"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan.

Rencananya bayi tersebut akan dibawa ke Bali," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana kepada Kompas.com pada Senin (2/9/2024).

sindikat jual-beli bayi di Depok
Konferensi pers sindikat jual-beli bayi di Polres Metro Depok, Senin (2/9/2024).

Arya mengungkapkan, tindak pidana ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir.

Terlebih lagi, ditemukan iklan yang disebar untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.

"Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disiarkan melalui Facebook," ungkap Arya.

Dari delapan tersangka, semuanya memiliki peranan masing-masing, mulai dari orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang akan membawa bayi tersebut ke Bali untuk dijual.

"Kita telah menangkap delapan orang yang terlibat, mulai dari orangtua bayi, di antaranya ada yang statusnya suami istri, ada juga yang belum menikah," jelas Arya.

"Penahanan dilakukan terhadap mereka yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," tambahnya.

Lebih lanjut, kedelapan tersangka ini terancam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007.

"Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," lanjut Arya.

Hukuman ini berlaku secara merata bagi delapan orang tersebut meski memiliki peranan besar atau kecil karena tetap dianggap membantu proses transaksi tindak pidana tersebut.

"Sehingga semua orang yang terlibat, bahkan yang membantu sekalipun, menghadapi ancaman yang sama," terang Arya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Jual Bayi Lewat Facebook di Depok Terungkap, Polisi Tangkap Orangtua"

Baca juga: Pasangan Muda Ini Nekat Jual Bayi Via Facebook, Tiap Bayi Dihargai Hingga Rp 18 Juta nadldasldasdsa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved