Berta Solo
FX Rudy Dilaporkan ke Polisi, Teguh Prakosa Sentil Wawanto: Sebagai Kader Partai, Malu
Sekretaris DPC PDIP Solo Teguh Prakosa mengomentari cara Wawanto saat menyampaikan pendapat
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sekretaris DPC PDIP Solo Teguh Prakosa mengomentari cara Wawanto saat menyampaikan pendapat.
Hal itulah yang memicu kemarahan FX Rudy.
Seperti diketahui, Wawanto telah melaporkan ketua DPC PDIP Solo itu ke polisi
Wawanto melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang diterimanya dari FX Hadi Rudyatmo saat rapat internal PDIP Solo di Girly Corner, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo pada 29 Agustus 2024.
Baca juga: Setelah Salah Sangka Sebut Tanah Abang Adalah Masjid Istiqlal, Ini Unggahan Terbaru Romo Archbishop

Dugaan ancaman tersebut, dikatakan mantan anggota DPRD Solo tersebut, tak lama setelah mempertanyakan keputusan surat rekomendasi PDIP atas pasangan calon yang diusung di Pilkada Solo 2024.
Terpilihnya Bambang Nugroho atau Bambang Gage sebagai calon wakil wali kota Solo pilihan PDIP untuk mendampingi Teguh Prakosa menjadi yang dipertanyakan Wawanto.
Wawanto menyebut FX Rudy menanggapi responsnya terhadap surat rekomendasi itu dengan emosi.
"Saya juga tidak tahu tiba-tiba (FX Rudy) naik pitam. Berdiri menyerang saya sambil nunjuk-nunjuk kepada saya waktu itu saya masih tetap duduk 'tak pateni-tak pateni'. Sudah mau mukul saya namun dilerai sama teman-teman," urai dia.
"Begitu kuatnya pak Rudy berontak lepas dari pegangan teman-teman itu. Lalu dia bilang kursi mau dikepruk kan ke saya namun kursi itu bisa disaut sama Muchus," tambahnya.
Akibat insiden tersebut Wawanto pun digiring untuk meninggalkan lokasi rapat dengan upaya meredam situasi.
Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa mengatakan surat rekomendasi PDIP itu bersifat mutlak.
Itu merupakan hak prerogatif Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Di PDIP ada hak ketua umum yang tidak bisa diganggu gugat siapapun," terang dia.
"Termasuk zaman Pak Taufik dan Mbak Puan, anaknya sendiri tidak bisa memutuskan. Apalagi hanya dia. Siapa? Ha?," tambahnya.
Teguh pun juga mempertanyakan status Wawanto sebagai status kader PDIP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.