Berta Solo
FX Rudy Dilaporkan ke Polisi, Teguh Prakosa Sentil Wawanto: Sebagai Kader Partai, Malu
Sekretaris DPC PDIP Solo Teguh Prakosa mengomentari cara Wawanto saat menyampaikan pendapat
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sekretaris DPC PDIP Solo Teguh Prakosa mengomentari cara Wawanto saat menyampaikan pendapat.
Hal itulah yang memicu kemarahan FX Rudy.
Seperti diketahui, Wawanto telah melaporkan ketua DPC PDIP Solo itu ke polisi
Wawanto melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang diterimanya dari FX Hadi Rudyatmo saat rapat internal PDIP Solo di Girly Corner, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo pada 29 Agustus 2024.
Baca juga: Setelah Salah Sangka Sebut Tanah Abang Adalah Masjid Istiqlal, Ini Unggahan Terbaru Romo Archbishop

Dugaan ancaman tersebut, dikatakan mantan anggota DPRD Solo tersebut, tak lama setelah mempertanyakan keputusan surat rekomendasi PDIP atas pasangan calon yang diusung di Pilkada Solo 2024.
Terpilihnya Bambang Nugroho atau Bambang Gage sebagai calon wakil wali kota Solo pilihan PDIP untuk mendampingi Teguh Prakosa menjadi yang dipertanyakan Wawanto.
Wawanto menyebut FX Rudy menanggapi responsnya terhadap surat rekomendasi itu dengan emosi.
"Saya juga tidak tahu tiba-tiba (FX Rudy) naik pitam. Berdiri menyerang saya sambil nunjuk-nunjuk kepada saya waktu itu saya masih tetap duduk 'tak pateni-tak pateni'. Sudah mau mukul saya namun dilerai sama teman-teman," urai dia.
"Begitu kuatnya pak Rudy berontak lepas dari pegangan teman-teman itu. Lalu dia bilang kursi mau dikepruk kan ke saya namun kursi itu bisa disaut sama Muchus," tambahnya.
Akibat insiden tersebut Wawanto pun digiring untuk meninggalkan lokasi rapat dengan upaya meredam situasi.
Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakosa mengatakan surat rekomendasi PDIP itu bersifat mutlak.
Itu merupakan hak prerogatif Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Di PDIP ada hak ketua umum yang tidak bisa diganggu gugat siapapun," terang dia.
"Termasuk zaman Pak Taufik dan Mbak Puan, anaknya sendiri tidak bisa memutuskan. Apalagi hanya dia. Siapa? Ha?," tambahnya.
Teguh pun juga mempertanyakan status Wawanto sebagai status kader PDIP.
Bahkan menurutnya, Wawanto yang pernah duduk di kursi DPRD Solo itu sadar akan statusnya sebagai kader PDIP.
"Apalagi wes ngaku PDIP, wes menikmati dadi dewan 2 periode, muni-muni, malu. Sebagai kader partai, malu. Kecuali kalau you belum pernah merasakan di PDIP," sebut dia.
"Jadi siapapun kader PDIP, apalagi sudah menikmati, arep gugat, arep apa silahkan saja. Merasa terancam dan lain sebagainya, ya silahkan saja," tambahnya.
Teguh pun juga membeberkan sedikit kronologi insiden tersebut yang dikatakannya harusnya sebagai seorang kader bisa menempatkan diri pada saat rapat internal.
"Kalau you tidak punya etika dalam menyampaikan pendapat di forum pada waktu Ketua DPC menyampaikan SK rekomendasi," urainya.
Dalam kesempatan itu, Teguh juga menjelaskan bahwa sebenarnya FX Rudy sudah berbaik hati untuk mengadakan konsolidasi terkait turunnya SK Rekomendasi Pilkada.
Ia juga menegaskan sebagai Sekretaris DPC PDIP Solo, agar semua kader bisa patuh pada aturan partai. Apabila enggan patuh, Teguh juga mempersilahkan kader tersebut keluar dari PDIP.
"Sebetulnya SK Rekomendasi tidak perlu didiskusikan, itu keputusan mutlak. Saking apik e pak Ketua untuk menyampaikan pendapat. Tetapi kalau nadanya tinggi itu namanya melawan rekomendasi," ucap dia.
"Dan itu tabu bagi siapapun yang ber-KTA PDIP. Kalau ga tahu AD/ART ya keluar dari PDIP. Ini tegas, saya sekretaris partai DPC PDIP Solo. Bukan atas nama Wali Kota. Harus bisa membedakan, ini pertanyaan partai. Saya jawab dengan partai,"pungkasnya. (TribunSolo.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.