Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Mulai 1 Januari 2026, Berikut Daftar Rinci Tarif Baru BST Solo

Pemberlakuan tarif baru BST Solo dilakukan pada 1 Januari 2026 untuk dua golongan penumpang. 

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
KENAIKAN TARIF - Ilustraso Batik Solo Trans (BST). Berlaku mulai 1 Januari 2026, Dishub Kota Surakarta bakal menaikkan tarif BST di semua koridor. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tarif baru Batik Solo Trans (BST) bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Dua golongan penumpang ini yang nantinya bakal terkena imbasnya.

Berdasarkan catatan Dishub Kota Surakarta, usulan perubahan tarif pada BST dikarenakan selama enam tahun terakhir belum ada kenaikan tarif.

Terlebih, subsidi untuk transportasi massal di Kota Batik ini terus berkurang dari Pemerintah Pusat.

Dari sebelumnya memperoleh subsidi di tiga koridor, kini hanya tersisa satu, yakni Koridor 1.

Baca juga: Perebutan Tiket Piala Dunia di Solo: 7 Negara Bersaing di IFCPF Asia-Oceania Cup

Sosok Datu Nova Fatmawati, Istri Bos Persela Lamongan Pengganti Yoyok Sukawi di PSIS Semarang

Update Hari Keenam Pencarian Korban Longsor Majenang Cilacap: 18 Meninggal, 5 Belum Ditemukan

Hal itulah yang kemudian mendasari Dishub Kota Surakarta mengusulkan kenaikan tarif BTS untuk semua koridor pada tahun depan. 

Kepala Dishub Kota Surakarta, Taufiq Muhammad mengatakan, pemberlakuan tarif baru untuk BST Solo rencananya dilakukan pada 1 Januari 2026. 

"Kenaikan 8 persen," kata Taufiq, Selasa (18/11/2025).

Berikut besaran tarif BST Solo setelah kenaikan:

  • Tarif umum: dari Rp3.700 menjadi Rp4.000
  • Tarif lansia dan pelajar: dari Rp2.000 menjadi Rp2.200.

Sementara, khusus tarif BST Solo penyandang disabilitas masih tetap gratis, sehingga tidak termasuk dalam rencana usulan kenaikan.

Taufiq mengatakan, tarif BST tidak pernah mengalami kenaikan selama enam tahun terakhir.

Di sisi lain, subsidi dari Pemerintah Pusat terus berkurang karena adanya efisiensi anggaran.

"Kami menetapkan tarif ini berdasarkan ATP-WTP (kemampuan masyarakat dan kemauan)."

"Masyarakat juga kami survei, kenaikan segitu keberatan tidak," tuturnya.

Lanjut dia, Pemerintah Pusat masih memperpanjang subsidi untuk BST Koridor 1 hingga 2026.

Namun subsidi untuk koridor 5 dan 6 sudah dihentikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved