Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ibunda dr Aulia Risma Resmi Melapor, Ini Kata Polda Jateng Soal Dugaan Pungli hingga Pelecehan

Polda Jateng mengungkapkan pentingnya aduan ibunda dr Aulia Risma Lestari

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Nuzmatun Malinah, Ibunda mendiang dr Aulia Risma Lestari melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng. Ibunda Risma melapor ke polisi didampingi kuasa hukum dan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). 

"Tugas Polri tentunya untuk membuktikan secara hukum," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga mendalami informasi atau data-data terbaru seperti dugaan pelecehan seksual maupun pungutan liar (pungli) dalam kasus tersebut.

"Informasi tersebut akan didalami satu persatu, step by step," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan Tim Investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas kasus dugaan perundungan yang dialami mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari di Mako Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kota Semarang, Jumat (30/8/2024).

Dalam pertemuan ini, polisi menerima sejumlah berkas berisi keterangan para saksi terkait dugaan kasus perundungan yang dikumpulkan oleh Tim Investigasi Kemenkes.

Keterangan saksi ini berisi  lebih dari 10 orang terdiri dari teman satu angkatan, pihak rumah sakit, keluarga korban, dan senior  korban.

"Keterangan tersebut adalah hasil dari Kemenkes. Kalau keterangan penyelidikan oleh polisi belum dilakukan," terang Artanto.

Aulia Risma Lestari merupakan mahasiswi calon dokter spesialis anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.

Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (12/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Aulia merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang sedang praktik di RSUP Kariadi Semarang.

Dia diduga tewas akibat bunuh diri lantaran tak kuat menahan perundungan atau bullying dan jam kerja yang overtime. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved