Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilukada Serentak 2024

Ini Syarat dan Alur Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, masih membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024

TRIBUN JATENG Desta Leila Kartika
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat ditemui wartawan setelah acara Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024. Berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, masih membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 yang dimulai sejak 27 Februari sampai 16 November 2024 mendatang. 

Informasi tersebut disampaikan, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, saat ditemui wartawan setelah acara Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Rabu (4/9/2024).

Terkait persyaratan bagi yang ingin mendaftar Pemantau Pemilihan, Dian menyebut harus berbadan hukum

Selain itu, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Tegal, sesuai cakupan wilayah pemantauannya. 

"Untuk persyaratan yang ingin mendaftar Pemantau Pemilihan, di antaranya harus berbadan hukum. Kemudian bisa ke KPU Kabupaten Tegal, atau mengunduh di website kami tentang persyaratan formulir apa saja yang harus diisi (dipenuhi).

Nantinya kami melakukan penelitian berkas formulir yang dikirimkan apakah sudah lengkap atau belum. Semisal sudah lengkap nantinya KPU menerbitkan sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan," terang Dian, pada Tribunjateng.com. 

Semisal berkas formulir pendaftaran belum lengkap, sambung Dian, maka KPU Kabupaten Tegal nantinya memberikan informasi kepada pendaftar apa saja yang masih kurang dan harus dilengkapi. 

Para pendaftar nantinya diberikan waktu untuk melengkapi berkas. 

Ketika sudah dilengkapi dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya proses akreditasi. 

Tapi semisal sudah disampaikan masih ada berkas yang belum lengkap, tapi pendaftar tidak melakukan perbaikan atau melengkapi, maka yang bersangkutan tidak mendapat sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan. 

"Terkait jumlah tidak ada batasan harus sekian. Termasuk dalam aturan tidak mengharuskan ada Pemantau Pemilihan. Tapi kami sebagai penyelenggara Pemilu, maka harus tetap menyosialisasikan ada wadah untuk partisipasi masyarakat dalam bentuk Pemantau Pemilihan. Sehingga kembali lagi hak ada pada masyarakat," jelas Dian. 

Sementara tugas dari Pemantau Pemilihan, sambung Dian, sesuai namanya yakni melakukan pemantauan semua tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 dari awal sampai akhir, bisa juga hanya sebagian tahapan saja. 

Nantinya bergantung masing-masing Pemantau ingin melakukan pemantauan dari tahap mana, bisa juga pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara. 

"Apabila dalam pelaksanaan Pemantau Pemilihan menemukan adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran dan lain sebagainya, bisa langsung menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Tegal. Nantinya Bawaslu yang akan menindaklanjuti," tuturnya.

Dian menambahkan, terkait Alur Pendaftaran Bagi Pemantau Pemilihan, pertama mengunduh dokumen di laman resmi atau mengambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Tegal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved