Kriminal
Nasib Pemuda Semarang Jadi Pengangguran Setelah Lulus S2, Kini Malah Ditangkap Polisi
Nasib pemuda asal Semarang jadi pengangguran setelah S2, kini justru ditangkap polisi.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib pemuda asal Semarang jadi pengangguran setelah S2, kini justru ditangkap polisi.
Kisah itu dialami pemuda berinisial SAW (26) asal Semarang, Jawa Tengah.
Belajar hingga mendapat ijazah S2 ternyata tak menjamin ia cepat mendapat pekerjaan.
Untuk menyambung hidup ia kemudian nekat menjadi kurir ganja.
Baca juga: Wanita Ini Jadi Penyuplai Narkoba Jenis Sabu, Terungkap Berkat Pelanggannya Ditangkap Duluan
Baca juga: Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Berkat Penggunanya "Nyanyi" di Depan Polisi
Langkahnya itu berujung petaka, ia justru ditangkap polisi Satresnarkoba Polres Ponorogo, Jawa Timur saat mengedarkan ganja.
“Pengakuannya memang belum bekerja setelah lulus kuliah s2,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (3/8/2024).
Ia mengatakan tertangkapnya SAW berawal dari laporan masyarakat jika di sekitar wilayah Prajuritan, Ponorogo sering dilakukan transaksi narkoba.
“Kami lakukan penyelidikan. Dan beberapa waktu lalu ada pria yang dicurigai."
"Kami hentikan tanya dan geledah kedapatan bb ganja sudah di packing,” katanya.
Menurutnya ganja yang diamankan dari SAW sekitar 0,25 gram yang telah dibungkus kecil-kecil atau biasa disebut paket hemat.
“Ada yang seberat 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram dan lain-lain. Ya setidaknya 250 gram lebih atau seprempat kilogram lebih,” kata dia.
AKP Choirul mengatakan pelaku hanya seorang kurir yang diminta temannya asal Semarang untuk mengantar ganja ke Ponorogo.
“Sudah janjian dengan yang di Ponorogo. Waktu kami tangkap itu menunggu pemesan. Tapi keburu kami ringkus,” jelas dia.
Kepada polisi, SAW hanya menjalankan perintah dan tak mengenal siapapun yang ada di Ponorogo.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sampai Semarang, mencari yang menyuruh. Juga zonk, karena nama yang disampaikan oleh kurir hanya nama panggilan,” tegasnya.
Selain itu ia mengatakan bahwa SAW bukan residivis dan baru pertama kali menjadi kurir ganja.
Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Menganggur Usai Lulus S2, Pria Asal Semarang Jadi Kurir Ganja di Ponorogo"
Siswa SMP Tewas Diserang Balik Korban Bullying, Sebelumnya Menantang Duel |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Penyebab Suami Bunuh Anak dan Istri Lalu Akhiri Hidup di Pandeglang, Terlilit Utang |
![]() |
---|
Suami Bakar Istri Karena Tak Mau Buatkan Mie Instan, Pelaku Sempat Tutupi Motif Utama |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Malam Minggu Berdarah di Pacitan, Wawan Datangi Rumah Mantan Istri Lalu Habisi Keluarganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.