Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Christya Ajukan Kasasi Muh Anwar Divonis 15 Tahun Cabuli Santriwati

Christya Dewi Eka istri dari  Muh Anwar alias Bayu Aji Anwar, pengasuh pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang  mencari keadilan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Berikut ini video Christya Ajukan Kasasi Muh Anwar Divonis 15 Tahun Cabuli Santriwati

Christya Dewi Eka istri dari  Muh Anwar alias Bayu Aji Anwar yang merupakan pengasuh pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang  mencari keadilan.

Christya tidak bisa menahan tangis suaminya divonis Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Semarang selama 15 tahun penjara atas tindakan pencabulan santriwati. Kini dia harus menanggung sendiri delapan orang anak kandungnya.

"Saya sedih karena tulang punggung keluarga saya diambil," tuturnya kepada tribunjateng.com,Senin (2/9/2024).

Dia tidak tahu prosedur berbuat apa setelah suaminya ditangkap. Muh Anwar ditangkap di rumah orangtuanya di Bekasi. Namun penangkapan dilakukan tanpa adanya surat penangkapan.

"Surat penangkapan setelah suaminya sampai Semarang. Surat itu dikirim melalui whatsapp. Saya tidak tahu apa-apa prosedur yang benar penangkapan harus pakai surat. Saya tidak tahu apa-apa. Saya diam saja karena baru hamil 4 bulan," tuturnya.

Christya waktu itu terpaksa pindah ke Bekasi karena anak-anaknya dimaki-maki oleh jemaah  berinisial YC. Saat itu empat anak perempuannya dimaki oleh YC bahwa suaminya melakukan asusila dengan beberapa orang.

"Saya tidak kuat anak saya disumpah-sumpahin saya pulang ke rumah orang tua di Bekasi," ujarnya.

Menurutnya, M korban pencabulan datang ke pondok pesantrennya pada Juli 2020. Korban disekolahkan dan ditempatkan di pondok bersama anaknya.

"Bedanya korban ini SMA , anak saya SMP. Selama tiga tahun selalu bersama dan diperlakukan sama. Kenapa setelah lulus diperlakukan seperti ini," imbuhnya.

Ia menduga korban dijadikan senjata untuk menghancurkan rumah tangganya. Sebab selama ini M dikenal pasif dalam pergaulan.

"YC merupakan janda ditinggal suami. Tidak tahu kenapa dia mempunyai inisiatif mendekati keluarga saya lewat ibu suami, lewat adik-adiknya suami. Kegiatan keluarga selalu datang. Tidak pernah diundang tetapi selalu menawarkan diri ke acara keluarga," tuturnya.

Penasihat hukum terpidana, Sri Arijani mengatakan saat ini masih melakukan upaya kasasi. Pihaknya menilai beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tidak adil. Sebab keterangan kliennya saat menjadi terdakwa tidak dipertimbangkan.

"Korban dan pelapor menurut fakta persidangan telah memberikan keterangan palsu adanya persetubuhan membuat korban kehilangan kehormatannya.Tapi keterangan saksi yang meringankan korban sebelum ketemu klien kami telah mempunyai pacar. Tapi saat persidangan tidak disampaikan korban maupun pelapor," imbuhnya.

Atas dugaan keterangan palsu, pihaknya mengadukan korban M dan pelapor S ke Polda Jateng. Laporannya itu saat ini telah dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.

"Kami kaget mendapat kabar laporan kami saat ini ditangani Polsek Semarang barat. Kami kecewa, tapi kami berharap Kapolda Jateng dapat menindaklajuti demi perlindungan hukum klien kami yang saat ini masih berjuang di tingkat kasasi," tuturnya.

Penasihat hukum lainnya,Heri Hartono mengatakan kliennya dijerat pada dakwaan pertama Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014.

"Terdakwa divonis di Pengadilan Negeri selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka ditambah kurungan 6 bulan penjara. Banding di Pengadilan Tinggi Semarang vonis Pengadilan Negeri Semarang dikuatkan. Saat ini kami melakukan kasasi," tandasnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved