Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Nasib Gadis Pemohon KTP Justru Jadi Korban Pelecehan Petugas Dukcapil

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Editor: rival al manaf
DAILY MAIL
Ilustrasi pelecehan seksual bokong begal dan payudara 

TRIBUNJATENG.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Nunukan, Kalimantan Utara, Abdul Hapit, didakwa dengan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pada sidang pertama, dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Abdul Hapit didakwa menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

"Perbuatan Terdakwa Abdul Hapit, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ujar JPU Kejari Nunukan, Desta Adi Landya, dalam sidang dakwaan, Rabu (4/9/2024) sore. 

 Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andreas Samuel Sihite, dengan hakim anggota Bimo Putro Sejati dan Daniel Beltzar ini, Desta menguraikan sejumlah fakta perbuatan tak senonoh Abdul Hapit kepada gadis pemohon KTP, SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan.

Uraian dalam berkas dakwaan sama persis dengan pengakuan SF, di mana ia mengalami pelecehan seksual saat mengajukan permohonan pembuatan KTP, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 09.00 wita.

SF datang ke Dukcapil tanpa memiliki dokumen persyaratan pembuatan KTP.

Karena sejak usia 6 tahun, ia diajak orangtuanya ke Malaysia sebagai TKI.

SF pun diminta masuk ruangan Abdul Hapit, yang merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid).

Di ruangan tersebut, Abdul Hapid menanyakan apakah SF memiliki tato.

Kemudian AH meminta SF yang mengenakan pakaian syar’i (berjilbab besar) menunjukkan kedua lengannya.

"Saya terpaksa kasih lihat dia. Saya naikkan lengan baju sampai bahu. Masih lagi dia tanya apakah rambut saya pirang."

"Karena kalau pirang tidak bisa dibuatkan KTP. Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih nampak rambut," beber SF.

Tak sampai di situ, Abdul Hapid, juga meminta SF menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebagai syarat memiliki KTP.

SF yang tumbuh besar di Malaysia mengaku tak hafal lagu Indonesia raya.

SF meminta waktu tiga hari untuk menghafalkan lagu tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved