Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Nasib Gadis Pemohon KTP Justru Jadi Korban Pelecehan Petugas Dukcapil

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Editor: rival al manaf
DAILY MAIL
Ilustrasi pelecehan seksual bokong begal dan payudara 

"Dia bilang tidak bisa, kalau mau KTP jadi tapi tidak hafal lagu itu (Indonesia Raya), ada syarat lebih mudah, cium pipi kanan dan kiri," lanjutnya.

Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018, tentang persaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil , dalam proses verifikasi dan valisasi terhadap formulir biodata penduduk, tidak mensyaratkan adanya pemeriksaan tattoo dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

SF yang sendirian dalam ruangan tersebut hanya bisa diam terpaku saat Abdul Hapit tiba-tiba beranjak dari kursi lalu menutup rapat pintu ruangan kantornya.

Sementara SF diminta cepat mendekat ke pintu sambil memegang pegangan daun pintu, kepala SF ditarik paksa.

Selanjutnya, oknum ASN mendapat pelecehan seksual.

"Saya langsung berontak, melepas paksa rengkuhannya. Saya keluar menangis. Sempat ada yang tanya mengapa saya menangis, saya sangat malu bicara kalau saya dilecehkan. "

"Saya hanya jawab kalau saya tidak hafal lagu Indonesia Raya," tutur SF.

 "Terdakwa Abdul Hapit juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP, karena terdapat unsur ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul’," kata Desta lagi (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Pemohon KTP Didakwa UU Kekerasan Seksual"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved