Berita Video
Video Dua Bakal Paslon Pilkada Jateng Dinyatakan Belum Memenuhi Persyaratan Administrasi oleh KPU
Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilgub Jateng 2024 dinyatakan belum lengkap syarat administrasinya.
Penulis: budi susanto | Editor: Tim Video Editor
Berikut ini video dua bakal paslon Pilkada Jateng dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi oleh KPU.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah untuk Pilgub Jateng 2024 dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Dua paslon yang dimaksud itu adalah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Dalam pernyataannya, KPU Jateng menegaskan sejumlah dokumen belum dilengkapi oleh kedua pasangan calon.
Dijelaskan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, pemeriksaan kesehatan yang diikuti dua paslon berjalan lancar.
Keduanya juga dinyatakan fit atau siap mengikuti kontestasi politik 2024.
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan faktual admistrasi keduanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
"Ada 16 item wajib, 19 item dokumen khusus, hingga verifikasi faktual terkait dokumen yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga seperti ijazah," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/9/2024).
Dilanjutkannya, rincian hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, 5 dokumen dari Ahmad Luthfi belum memenuhi syarat.
Kemudian ada 6 dokumen dari Taj Yasin Maimoen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Sementara Andika Perkasa, ada 13 dokumen dan Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.
Perbaikan administrasi para paslon juga akan dilakukan dari 6-8 September 2024 dan akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi pada 6-14 September 2024.
"Hasil dari penelitian perbaikan administrasi akan diumumkan pada 13-14 September 2024," ucapnya.
Muhammad Machrus, Komisioner KPU Jateng yang juga melakukan pengecekan dokumen administrasi kedua pasangan calon itu menuturkan, beberapa dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan seperti keterangan dari pihak ketiga.
"Keterangan pihak ketiga seperti keterangan dari pengadilan hingga SKCK dan ijazah."
"Yang pasti hal tersebut telah dikomunikasikan ke tim dari para pasangan calon," tambahnya. (*)
Video Kompleks Kantor Gubernur Jateng Membara, Massa Demo Bakar 3 Mobil dan Kantin di Semarang |
![]() |
---|
Video Demo di Depan Polda Jateng Ricuh, Polisi Tembakkan Water Cannon dan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Warga Pro-Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati, Doakan Bupati Tidak Sampai Dilengserkan |
![]() |
---|
Video Nenek Endang Berharap Alero Caffe Klaten Miliknya Terlepas dari Kasus Hak Siar Liga |
![]() |
---|
Video Donasi Warga Pati untuk Aksi di KPK Terkumpul Rp 148 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.