Pilbup Banyumas 2024
Detail Berkas Paslon Ma'ruf-Yulianti yang Belum Ada Saat Pendaftaran, Gagal Maju Pilkada Banyumas
Syarat dokumen dan berkas yang tidak lengkap menjadikan pasangan Ma'ruf Cahyono - Yulianti Supriatiningsih gagal maju Pilkada Banyumas 2024
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Syarat dokumen dan berkas yang tidak lengkap menjadikan pasangan Ma'ruf Cahyono - Yulianti Supriatiningsih gagal maju Pilkada Banyumas 2024.
Adapun hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon harus memenuhi kriteria lengkap dan benar.
KPU menunjukan untuk dokumen persyaratan pencalonan Ma'ruf - Yulianti yang tidak ada adalah sebagai berikut:
Baca juga: Gagal Maju Pilkada Banyumas, Maruf - Yuli Ajak Menangkan Kotak Kosong
1. Formulir Model Pencalonan Parpol KWK (Dokumen asli bentuk digital tidak ada)
2. Formulir Model Persetujuan Parpol KWK (Dokumen asli bentuk digital tidak ada)
3. Salinan keputusan pimpinan partai politik tentang kepengurusan tingkat Kabupaten Banyumas:
a. Partai Garuda (tidak ada)
b. Partai Hanura (tidak ada)
c. Partai NasDem (tidak ada)
4. Dalam hal terdapat partai politik yang telah melakukan kesepakatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon sebelumnya, wajib menyerahkan surat kesepakatan dengan perubahan komposisi (tidak ada)
5. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Calon
a. Calon Bupati:
1) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir (tidak ada)
2) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tidak ada)
b. Calon Wakil Bupati:
1) Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).
2) Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).
3) Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (tidak ada).
4) Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).
5) Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).
6) Surat tanda terima laporan kekayaan calon (tidak ada).
7) Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon (tidak ada).
8) Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak (tidak ada).
9) Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (tidak ada).
10) KTP-el dengan NIK (tidak ada).
11) Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK (ada tetapi ditandatangani oleh pimpinan partai politik pengusul).
12) Pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk: fisik dengan ukuran 4x6; dan digital dengan format .png (tidak ada).
13) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tidak ada).
"Dikarenakan hasil penelitian dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi persyaratan, maka dokumen pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selanjutnya diterbitkan Tanda Pengembalian Pendaftaran," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/9/2024).
KPU Kabupaten Banyumas telah melakukan perpanjangan pasangan calon mulai dari tanggal 2 sampai 4 September 2024.
Pada hari terakhir masa pendaftaran, KPU Kabupaten Banyumas memberikan pelayanan helpdesk dan Penerimaan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Banyumas mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Banyumas.
Pada pukul 23.38 WIB, bakal pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyumas atas nama Prof. DR. Ma'ruf Cahyono, dan Yulianti Supriyatiningsih menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon di Kantor KPU Kabupaten Banyumas dan didampingi oleh pimpinan gabungan partai politik pengusul.
Adapun 6 (enam) gabungan partai politik pengusul sesuai yang tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan adalah sebagai berikut:
1. Partai NasDem, 2. Partai Solidaritas Indonesia, 3. Partai Buruh, 4. Partai Kebangkitan Nusantara, 5. Partai Garda Perubahan Indonesia, 6. Partai Hati Nurani Rakyat
Dikarenakan admin SILON dari bakal pasangan calon baru melakukan konsultasi pembukaan akun SILON pada pukul 21.35 WIB.
Kemudian baru mengajukan surat pembukaan admin SILON pada pukul 23.38 WIB, maka penyerahan dokumen Silon tidak dapat dilanjutkan karena bysistem SILON akan menutup secara otomatis pada pukul 00.00 WIB tanggal 5 September 2024.
Maka, penyerahan dokumen dan pemeriksaan dokumen dilanjutkan secara manual. (jti)
Profil Sadewo-Lintarti, Paslon Unggul Hasil Quick Count Atas Kotak Kosong Pilbup Banyumas 2024 |
![]() |
---|
Real Count Pilbup Banyumas 2024 Kamis 28 November, Sadewo-Lintarti Ungguli Kotak Kosong |
![]() |
---|
Cabup Sadewo Berharap Kehadiran TDN di Purwokerto Bersinergi dengan UMKM Lokal |
![]() |
---|
Kotak Kosong Partisipasi Pemilih Pemula Banyumas Diprediksi Menurun, KPU Jateng Gelar Goes to Campus |
![]() |
---|
Bawaslu Banyumas Temukan Ketidaksesuaian Warna Gambar Paslon Saat Pengawasan Logistik di Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.