Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal

KPU Kendal Umumkan Hasil Tes Kesehatan Peserta Pilkada, Semua Memenuhi Syarat Kesehatan

KPU Kabupaten Kendal resmi mengumumkan hasil tes kesehatan peserta Pilkada Kendal 2024.

Foto. KPU Kendal 
KPU Kendal menerima hasil pemeriksaan kesehatan peserta Pilkada Kendal 2024 dari tim RSUP Dr. Kariadi Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU Kabupaten Kendal resmi mengumumkan hasil tes kesehatan peserta Pilkada Kendal 2024.

Dari ketiga bakal pasangan calon yang telah diperiksa, semuanya memenuhi persyaratan. 

Mereka ialah Mirna Annisa - Urike Hidayat, Windu Suko Basuki - Nashri, dan Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.

"Mengenai hasil tes kesehatan kepada bakal calon yang dilakukan oleh tim dokter RSUP dr Kariadi Semarang, semua dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kendal Khasanudin, Jumat (6/9/2024).

Sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP Dr. Kariadi Semarang selama 2 hari, yakni mulai Jumat (30/8/2024) hingga Sabtu (31/8/2024).

Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 07.00-16.00 WIB. Terdapat sekitar 20 item pemeriksaan yang dilakukan, mulai kesehatan jasmani maupun rohani.

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari proses wajib pencalonan kepala daerah. 

Pemeriksaan dilakukan sesuai Pasal 40 ayat 2 huruf b angka 1 UU Pilkada, bahwa setiap calon wajib memiliki surat keterangan yang menunjukkan mereka sehat secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Komisioner KPU Kendal, Putut Ami Luhur mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesehatan masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal

Sehingga, mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati, jika terpilih dan memenangkan Pilkada Kendal November mendatang. 

"Ada banyak tes kesehatan yang dilakukan, ini sebagai penunjang kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” katanya.

Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi persyaratan, pihaknya akan meminta partai pengusung agar mengganti bakal calon tersebut.

Hal ini sesuai pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU 8/2024, bahwa calon perseorangan dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan.

“Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami akan minta partai pengusung untuk mengganti calon tersebut,” terangnya. (ags) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved