Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal

DPP PKB Tegaskan Rekomendasi Resmi Pilkada Kendal Jatuh ke Dico - Ali, Bukan Tika - Benny

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Zainul Munasichin.

|
Tribun Jateng/ Agus Salim
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Zainul Munasichin (kiri) seusai menjadi saksi ahli pemohon musyawarah terbuka gugatan Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).    

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Zainul Munasichin, menegaskan rekomendasi resmi untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.

Menurutnya, rekomendasi itu merupakan keputusan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi, yang sebelumnya diberikan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi. 

Diketahui, rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024.

"Kami ingin memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico - Ali. Untuk Benny kita pastikan gugur," kata Zainul ketika yang hadir sebagai saksi ahli pemohon Dico - Ali pada musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).

Ia menerangkan, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal

"Sudah kita serahkan, tapi tanggalnya tidak tahu," ujarnya.

Zainul mengeklaim, proses pendaftaran Dico - Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran, sebelum waktu penutupan pada Kamis (29/82024) pukul 23.59 WIB.

Sehingga pihaknya meminta KPU Kendal agar menerima berkas pendaftaran Dico - Ali. 

"Kami partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup. Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00:00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik," terangnya.

Musyawarah terbuka dalam agenda pembuktian dimulai sekitar pukul 10:15 WIB. 

Musyawarah kali ini, menghadirkan saksi ahli dan saksi dari pihak pemohon yang hanya ditemani kuasa hukum. Bapaslon Dico - Ali tak terlihat mengikuti musyawarah.

Adapun pihak termohon dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi ditemani dua kuasa hukum.

Sedangkan pihak terkait yakni Benny Karnadi hanya dihadiri kuasa hukum. 

Hingga pukul 14:57 WIB, proses musyawarah terbuka hari ini masih berlangsung. (ags)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved