Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tertangkap Bawa Narkoba di Saku Celana, Tesa Mengaku Sabu Milik Polisi

Seorang anggota kepolisian di Kota Ambon, Maluku, Bripka HT, ditangkap terkait narkoba.

shutterstock
Ilustrasi narkoba 

"Dan saat di depan kantor pegadaian Desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya," ujar dia

Aries menambahkan, sabu yang disita dari tangan Tesa itu dibeli dengan uang milik Hendra.

"Jadi Tesa ini disuruh membeli sabu oleh Hendra, uangnya dari Hendra," kata dia.

Ia tidak menjelaskan sejak kapan Hendra telah terlibat dalam kasus narkoba.

Yang pasti, saat ini Tesa dan Hendra telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024.

Ada pun polisi masih menyelidiki sosok Opa yang menjual sabu-sabu kepada Tesa atas permintaan Hendra.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibekuk, Anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon Pesan Sabu Lewat Teman "

Baca juga: Wanita Ini Jadi Penyuplai Narkoba Jenis Sabu, Terungkap Berkat Pelanggannya Ditangkap Duluan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved