Berita Regional
Kepercayaan Hilang: Siswa SMAN 2 Cianjur Sepakat Tolak Guru yang Aniaya Murid Mengajar Lagi
Guru SMAN 2 Cianjur berinisial SMG (55) kini harus menerima konsekuensi setelah melakukan penganiayaan terhadap muridnya.
"Pada rapat tertutup juga disimpulkan, oknum guru SMG (55) itu diberikan sanksi tidak diberi tugas jam mengajar sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," katanya.
Nonong mengatakan, sementara ini oknum guru tersebut ditempatkan dibidang-bidang yang tidak langsung bersentuhan dengan para siswa.
"KCD wilayah tidak mempunyai kebijakan dalam memutuskan sanksi pada oknum guru itu, tapi yang memiliki kewenangan yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat," katanya.

2. Ditolak Murid Mengajar
Selain itu, murid-murid SMAN 2 Cianjur pun membuat surat pernyataan bahwa mereka menolak SMG untuk mengajar di kelasnya lagi.
"Surat Pernyataan, Assalamualaikum wr. wb, Kami kelas XI-G menyatakan bahwa kami merasa keberatan, dibimbing oleh ibu Gurning dalam mata pelajaran matematik. Oleh Karena itu, kami siswa siswi XI-G meminta pergantian guru. Terimakasih," isi pesan dalam foto yang beredar tersebut.
Dalam foto tersebut, tertulis tempat Cianjur dan tanggal Jumat (6/8/2024), dengan tanda tangan perwakilan kelas.
Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur Haruman Taufik membenarkan adanya sejumlah siswa kelas XI yang membuat surat pernyataan enggan dibimbing oknum guru yang diduga terjerat kasus penganiayaan dan kekerasan ini.
"Kelas XI yang membuat surat pernyataan itu memang, pada hari itu hendak diajar oleh guru tersebut. Sehingga mereka membuat surat pernyataan untuk dibimbing guru lainnya," ucapnya, Sabtu (7/9/2024).
Haruman menjelaskan, sebelum para siswa kelas XI membuat surat pernyataan tersebut, pihaknya telah mengadakan rapat internal bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) V Provinsi Jawa Barat.
"Dalam rapat itu diputuskan, bahwa oknum guru SMG (55) sudah tidak diberikan kesempatan mengisi jam pelajaran, dan dipindahkan ke bagian yang tidak bersentuhan langsung dengan siswa," katanya.
Dia menambahkan, terkait dengan sanksi yang akan diberikan, hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
3. Dilaporkan ke Polisi
Tidak hanya dipindah-tugaskan dan ditolak murid, SMG juga kini dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga korban.
Ayah korban, Iqbal Lesmana (36) mengungkapkan, pihaknya memang tidak mendapatkan kronologis kejadian tindak kekerasan tersebut dari pihak sekolah.
BREAKING NEWS: Bupati di Sulawesi Tenggara Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
BRI Peduli Kenalkan Dunia Pertanian kepada Anak-anak Lewat Program Agroedukasi |
![]() |
---|
BRI Peduli Bantu Renovasi Masjid At-Taubah Polres Mesuji Lampung |
![]() |
---|
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Yayasan Profesional Afisi Sabri |
![]() |
---|
Kakek Pemilik Warung Karaoke Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC saat Jamu Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.