Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Malaysia

Buronan Obligor BLBI Rp 29 Triliun, Marimutu Sinivasan Ditangkap di Perbatasan Entikong dan Kuching

Imigrasi menangkap obligor (debitur) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan (MS) di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong

Tayang:
KOMPAS/SUHARTONO
Pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA, -- Imigrasi menangkap obligor (debitur) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan (MS) di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024).

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, penahanan Marimutu Sinivasan bermula saat petugas konter melakukan pemindaian paspor. Kemudian, ditemukan bahwa paspor Marimutu Sinivasan identik cekal 100 persen.

"MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal," kata Silmy, Senin (9/9/2024).

Silmy mengatakan, Marimutu merupakan subyek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Menurut Silmy, Marimutu didaftarkan ke dalam subyek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.

Ia mengatakan, dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok, rencana Marimutu keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan. Ia juga mengatakan, selain status pencekalan, sistem imigrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang pelintas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

"Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang menegatakan, Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entikong.

Saat tiba di PLBN, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan (pos jalur mobil dan bus) melakukan pemeriksaan di kendaraannya. Setelah itu, petugas tersebut membawa Marimutu ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan.

“Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS," kata Henry.

Henry mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi di di PLBN Entikong yang menjaga profesionalitas dan integritasnya walaupun bertugas di garis terluar Republik Indonesia.

Utang Rp 29 Triliun

Pendiri Texmaco Group Marimutu Sinivasan ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PBLN) Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). Video penangkapan Marimutu Sinivan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu beredar di media sosial.

"Video yang beredar benar, (ditahan) kemarin sore saat mau melintas di perbatasan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Senin (9/9/2024). Silmy menyebutkan, petugas pun menahan paspor milik Marimutu Sinivan. "Hanya paspor saja (yang ditahan)," ujar dia.

Grup Texmaco yang dipimpin Marimutu adalah salah satu debitur atau obligor kakap BLBI yang belum melunasi kewajibannya ke negara. Grup Texmaco merupakan salah satu daftar debitor prioritas Satgas BLBI yang masuk dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Utangnya kepada pemerintah bahkan mencapai Rp 29 triliun dan 80,57 juta dollar AS. Pemerintah pun telah menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi milik Grup Texmaco di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang sebagai upaya pemulihan aset.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved