Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kakak Tiri Bejat Jual Adiknya ke 5 Pria Hidung Belang, Disekap Agar Tak Lari

Bukannya melindungi, R (16) malah tega menjual adik tirinya, K yang masih berusia 14 tahun kepada 5 pria hidung belang

Editor: muslimah
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Bukannya melindungi, R (16) malah tega menjual adik tirinya, K yang masih berusia 14 tahun kepada 5 pria hidung belang.

Tak hanya sekali, total R menjual K sebanyak tiga kali.

Untuk melancarkan aksinya, R bahkan tega menyekap adik tirinya itu agar tidak melarikan diri.

Baca juga: Penyebab Keributan Tabuh Gamelan Sekaten Solo, Diwarnai Adu Mulut dan Saling Dorong Sesama Kerabat

AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan terbongkarnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi objek eksploitasi oleh saudara tirinya berinisial R sejak Juni 2024.

"Korban ini dijual oleh saudara tirinya pada lima pria, yang di antaranya ada anak di bawah umur berusia 16 tahun," ungkap AKBP Andreanaldo Ademi, Senin (9/9/2024).

Awalnya R membujuk adik tirinya itu untuk mencari pekerjaan di kafe.

Meski sempat menolak ajakan R, K akhirnya mengikuti juga permintaan sang kakak setelah disuruh berbohong kepada orang tua bahwa ia akan tinggal di rumah nenek.

"Korban ini takut, kerja di kafe karena takut tidak diizinkan oleh orangtuanya. Tapi R bersikukuh mengajak K, dengan menyuruhnya memberi alasan pada orang tua K," jelas Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi.

Tapi ternyata K tinggal di kosan R di kawasan Pariaman.

Setelah sehari bermalam di kosan R, keesokan harinya K dibawa R untuk bertemu lima pria hidung belang di Pantai Gandoriah.

K sempat menolak untuk dijual oleh kakak tirinya.

Namun K diancam dengan senjata tajam yang dibawa oleh lima pria hidung belang tersebut.

"Sehingga K tidak bisa mengelak, akhirnya K dibawa ke Pantai Sunur dan langsung melayani kelima pria tersebut," ujar AKBP Andreanaldo Ademi.

K tidak hanya dijual sekali, tetapi sebanyak tiga kali oleh saudara tirinya, sejak Juni hingga Juli 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, K disekap di kosan R, sehingga dia tidak bisa melarikan diri.

R mengungkapkan selama ia menjual adik tirinya, ia memperoleh uang antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu setiap kali transaksi.

Uangnya terkadang diberikannya sebagian kepada adiknya.

Sementara sisanya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari kasus ini polisi menetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya berhasil diamankan yaitu R (16), R (16) dan M (24).

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

(Tribun Padang)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved