Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ayuk yang Bubuhkan Sianida ke Kopi Remaja di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara, Ibu Korban Ikhlas

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur (Jatim), Ayuk akhirnya divonis 18 tahun penjara

Editor: muslimah
net
Ilustrasi 

Sementara ibu korban, Sukatmini mengatakan bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.

"Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujar Sukatmini sambil menahan air mata.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, MR (14) tewas setelah minum kopi yang dibuat ayahnya saat hendak berangkat sekolah pada Jumat (5/1/2024). 

Sesaat setelah minum kopi tersebut, korban MR lemah dan kaku.

Korban juga mengeluarkan cairan bening dari mulutnya kemudian meninggal dunia.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban yakni Ayuk Findi Antika (26).

Tersangka nekat memasukkan racun potas serbuk ke dalam kopi korban karena sakit hati dengan keluarga korban.

Sebelumnya, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi karena terbukti mencuri kartu ATM serta uang senilai Rp 32 juta milik ibu kandung korban.

(Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved