Berita Kriminal
Ayuk yang Bubuhkan Sianida ke Kopi Remaja di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara, Ibu Korban Ikhlas
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur (Jatim), Ayuk akhirnya divonis 18 tahun penjara
Sementara ibu korban, Sukatmini mengatakan bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.
"Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujar Sukatmini sambil menahan air mata.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, MR (14) tewas setelah minum kopi yang dibuat ayahnya saat hendak berangkat sekolah pada Jumat (5/1/2024).
Sesaat setelah minum kopi tersebut, korban MR lemah dan kaku.
Korban juga mengeluarkan cairan bening dari mulutnya kemudian meninggal dunia.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban yakni Ayuk Findi Antika (26).
Tersangka nekat memasukkan racun potas serbuk ke dalam kopi korban karena sakit hati dengan keluarga korban.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi karena terbukti mencuri kartu ATM serta uang senilai Rp 32 juta milik ibu kandung korban.
BNN Purbalingga Soroti Maraknya Peredaran Psikotropika di Kalangan Pelajar, Warung Aceh Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Pengakuan Lukman Piting Leher Pengusaha Gadai Semarang 5 Menit, Habis Itu Healing ke Pantai Cipta |
![]() |
---|
Miris Gadis 18 Tahun di Cilacap Cari Kerja Malah Kehilangan Motor, Dicuri di Depan Tempat Wawancara |
![]() |
---|
Pria Kebumen Ini Pesan Sabu Lewat WA, Ditangkap Polisi di Rumah Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Pria Asal Tegal Dibekuk Polisi, Curi 40 Plang Tower Sutet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.