Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pansus akan Panggil Paksa Menag Yaqut karena 2 Kali Mangkir

Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, membuka peluang menggandeng pihak kepolisian untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir dala

Editor: m nur huda
IST
Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, membuka peluang menggandeng pihak kepolisian untuk memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir dalam rapat Pansus Haji. Hal itu diungkapkan Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar, lantaran Yaqut telah dua kali mangkir dalam rapat Pansus Haji di DPR. 

“Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445H/2024M yang diterbitkan pada 15 Januari 2024 jadi tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengungkapkan, akibat dari terbitnya KMA soal kuota haji tambahan adalah penetapan proporsi kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan di Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni melebihi 8 persen.

“Hal ini yang menguatkan bukti bahwa Menteri Agama melanggar undang-undang. Ditambah dengan fakta bahwa usulan pembagian rata 50:50 itu justru datang dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Saudi, sebagaimana diakui oleh pejabat Kementerian Agama yang telah dipanggil oleh pansus sebagai saksi,” tandasnya.(Tribun Network/fah/igm/mam/wly/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved