Berita Nasional
Vonis Hakim Malah Lebih Berat, Hukuman SYL Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Upaya banding yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak berbuah baik.
Terpidana kasus pemerasan bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono itu justru divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Artha Theresia ketika membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta pada Selasa (10/9/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Artha, Selasa (10/9/2024).
Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Menurut majelis, SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain itu, SYL turut dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).subsider lima tahun penjara. Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis, Artha Theresia dengan hakim anggota, Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan.
Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta tak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.
Tidak Memberi Teladan
Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat," kata hakim.
Hakim pun menjelaskan alasannya memperberat hukuman bagi mantan politisi Partai NasDem itu yakni lantaran SYL tidak menjadi teladan yang baik bagi anak buahnya saat masih menjadi Mentan.
SYL, kata hakim, justru menyuruh jajarannya mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya yang merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan.
"Menimbang bahwa terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari Presiden dan yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung rakyat, maka semestinya dapat memberikan contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan epruntukannya," ujar hakim pada Selasa (10/9/2024).
"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya, yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," imbuh hakim.
Muhammad Hatta 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Anak buah mantan Mentan SYL tersebut dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyono, membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Muhammad Hatta dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perkara nomor: 47/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili Ketua Majelis, Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota, Teguh Harianto, Sumpeno, Gatut Sulistyo dan Fauzan.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin Muhammad Hatta dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Muhammad Hatta bersama-sama Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono dan SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Duit pengganti sejumlah tersebut dalam rangka penyelamatan aset negara dibebankan kepada SYL. (tribunnews/kompas/tribun jateng cetak)
Hari Ke-8 Evakuasi, 61 Jenazah Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, 2 Santri Masih Dicari |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp1,2 Triliun |
![]() |
---|
Update Evakuasi Korban Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny: 53 Meninggal, 8 Teridentifikasi |
![]() |
---|
Duka Kecelakaan Presidential Inspection di Jakarta: Praka Zaenal Gugur, Istri Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Penampakan Anggrek Black Mamba Buruan Kolektor: Umbi Anakan 20 Cm Tembus Rp15 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.