Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Blora

Satpol PP Lakukan Penertiban Reklame di Jalan Pemuda Blora, Begini Alasannya 

Satpol PP Blora menertibkan reklame jenis bando yang melintang di atas jalan, tepatnya di Jalan Pemuda Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
Iqbal/ Tribun Jateng
Ada pengalihan arus lalulintas saat penertiban bando di Jalan Pemuda Blora, Kamis (12/9/2024).(Iqbal/Tribunjateng) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satpol PP Blora menertibkan reklame jenis bando yang melintang di atas jalan, tepatnya di Jalan Pemuda Blora, depan Satlantas Polres Blora, Kamis (12/9/2024).

Berdasarkan pantauan tribunjateng.com, ada pengalihan arus lalulintas di sekitar lokasi saat proses penertiban bando tersebut. Penertiban dilakukan mulai pukul 09.00, hingga pukul 12.00, bando tersebut masih dalam proses penertiban.

Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Blora, Dananjaya Hudha Setiawan, mengatakan bando ditertibkan karena melanggar aturan dan membahayakan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian jalan.

Dalam Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Selain itu, yang dijadikan dasar untuk penertiban itu, pada Perda nomor 2 tahun 2015, tentang reklame yang rusak dan membahayakan itu harus dirobohkan.

"Dari Sekda, Satpol PP, dipasrahi untuk merobohkan bando reklame di Jalan Pemuda Blora, Depan Satlantas Polres Blora," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut, Dananjaya, menyebut sebelumnya Sekda melakukan rapat terkait penertiban bando yang melanggar aturan.

"Kemarin, Sekda telah melakukan rapat, dihadiri dari perizinan, BPPKAD, DLH, Dishub, Satpol PP, dan kami Satpol PP diberi limpahan untuk menertibkan bando itu," paparnya (iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved