Berita Nasional
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Saksi Ungkap Pernah Terima Rp600 Juta dalam Kardus Mi Instan
Adam mengaku pernah menerima uang tunai dan cek senilai Rp 600 juta dari PT Timah Tbk yang dikemas dalam kardus mi instan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Staf pada General Affair (GA) PT Refined Bangka Tin (RBT) Adam Marcos dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adam Marcos mengaku pernah menerima uang tunai dan cek senilai Rp 600 juta dari PT Timah Tbk yang dikemas dalam kardus mi instan.
Adam diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Baca juga: Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara karena Halangi Penyidikan Kasus Korupsi PT Timah
Awalnya, Adam mengaku diminta Suparta membantu meningkatkan produksi PT Timah dengan membina penambang ilegal serta melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
"Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
"Ada yang cash ada yang transfer," jawab Adam.
"Kalau transfer itu ke rekening siapa?" tanya jaksa lagi.
"Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya," jawab Adam.
"Kalau yang cash itu siapa yang menerima?" timpal jaksa.
"Saya," kata Adam.
Jaksa pun terus menggali transaksi yang dilakukan PT Timah kepada para penambang.
"Saudara pernah terima pembayaran berapa banyak dari PT Timah?" tanya jaksa.
"Rp 600 jutaan," jawab Adam.
"Itu diterima secara cash juga? tunai? dari PT Timah?" tanya jaksa.
"Ada cash, ada cek," jawab Adam.
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.