Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pilkada Jateng, KPU Nyatakan Dua Paslon Cagub dan Cawagub Memenuhi Persyaratan

KPU Provinsi Jateng nyatakan dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng memenuhi persyaratan.

Penulis: budi susanto | Editor: Tim Video Editor

Berikut ini video Pilkada Jateng, KPU nyatakan dua paslon Cagub dan Cawagub memenuhi persyaratan.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Provinsi Jateng nyatakan dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng memenuhi persyaratan.

Adapun kedua Paslon tersebut yaitu Andika Perkasa - Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen.

Pertanyaan KPU tersebut setelah Tim KPU melakukan pemeriksaan dalam proses perbaikan dokumen.

Kedua Paslon tersebut sebelumnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti kontestasi politik.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menuturkan, tim telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan keduanya memenuhi persyaratan dalam penelitian hasil administrasi perbaikan.

"Output nya adalah berita acara dan tadi pagi kami sampaikan keduanya memenuhi persyaratan," jelas Handi di Kantor KPU Provinsi Jateng, Jumat (13/9/2024) siang.

Ia berujar, selanjutnya akan dilakukan konsilidasi bersma tim kampanye kedua Paslon.

Menurutnya, penyampaian tim kampanye menjadi kewajiban bagi kedua Paslon.

Sementara, terkait penyampaian jadwal kampanye dan rapat umum akan dikomunikasikan dengan tim kedua Paslon.

"Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye, kami akan koordinasikan dengan kabupaten kota," terangnya.

Handi mengatakan, secara internal KPU akan menuangkan hasil berita acara untuk menetapkan Paslon pada 22 September.

Sehari setelah itu, pada 23 September malam, KPU akan melaksanakan pengundian nomor Paslon.

Handi juga menjelaskan, sebelum mengikuti proses perbaikan administrasi, ada 16 dokumen dari Andika Perkasa yang belum memenuhi persyaratan.

Sementara Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Untuk Ahmad Luthfi ada 6 dokumen dan Taj Yasin Maimoen ada 5 dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

"Penelitian dan klarifikasi sudah dilakukan dalam tahap perbaikan, keduanya memenuhi persyaratan dan siap mengikuti Pilgub Jateng," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved