Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ibu Kos Ditipu Anak Kos, 2 Rumah Diambil Alih Tanpa Transaksi Jual Beli

Dua aset milik pasangan lansia itu lenyap diduga karena diambil alih anak kosnya tanpa ada transaksi jual beli.

Tayang:
Net
Illustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri, Maria Lucia Setyowati dan Muin, pemilik kos-kosan di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB, Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi korban penipuan.

Dua aset milik pasangan lansia itu lenyap diduga karena diambil alih anak kosnya, TRD yang tercatat sebagai warga Pare, Kediri, tanpa ada transaksi jual beli.

"Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (TRD)," kata Maria, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Hasil Kerja 13 Tahun Ludes, Bunga Zainal Kena Tipu Investasi Bodong Rp15 Miliar

Dugaan penipuan tersebut berawal saat TRD menyewa dua kamar kos milik Maria pada tahun 2017 yang ada di Tenggilis Permai IV B untuk bisnis laundry.

Maria Lucia Setyowati dan suaminya
Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin menunjukkan foto Tri Ratna Dewi dan surat laporan.

Meskipun usaha kos-kosan, TRD memiliki karyawan.

Selain itu TRD adalah salah satu anak kos yang paling akrab dengan Maria.

Tiba-tiba TRD datang dan ingin membuka nomor rekening atas nama Maria dengan alasan ingin menitipkan uang usahanya ke Maria agar hasil laundry terkumpul.

"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira TRD orang baik.

Data diri saya berikan ke dia.

Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ujar dia.

Dengan jalannya waktu, TRD mengusulkan agar aset Maria yang ada di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga dan disewakan mejadi ruko.

Kala itu TRD berjanji akan menyewa satu ruko untuk membuka usaha laundry yang lebih besar.

"Saya setuju wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang.

Maria ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).

Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved