Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilwakot Semarang 2024

Deklarasi Netralitas, Pegawai Pemkot Semarang Diingatkan Jaga Jarak Saat Paslon Kampanye

Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diingatkan untuk menjaga jarak saat pasangan calon (paslon) melakukan kampanye

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
IST
ASN dan non-ASN Pemkot Semarang melakukan deklarasi netralitas saat upacara Hari Kesadaran Nasional, di Halaman Balai Kota Semarang, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diingatkan untuk menjaga jarak saat pasangan calon (paslon) melakukan kampanye atau kegiatan politik. Hal itu ditekankan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam sambutannya pada upacara Hari Kesadaran Nasional, di Halaman Balai Kota Semarang, Selasa (17/9/2024).

 

Ita, sapaannya, menekankan, ASN maupun non-ASN harus menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.


"Yang harus dilakukan untuk menjaga netralitas ini salah satunya ASN maupun Non ASN bisa menjaga jarak saat ada kampanye maupun kegiatan politik. ASN dan Non ASN harus profesional dan objektif dalam menjalankan tugas,” papar ita, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh Sekda Kota Semarang yang sekaligus menjadi Inspektur Upacara, Muhammad Khadhik. 


Pada upacara Hari Kesadaran Nasional, ASN dan non-ASN Pemkot Semarang melakukan deklarasi netralitas. Deklarasi netralitas ASN dibacakan perwakilan ASN dan diikuti peserta upacara. Dalam deklarasi disebutkan ASN harus menjaga netralitas selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.


Ita mengingatkan kepada para ASN dan non ASN untuk menjaga kondusivitas, kebersamaan dan persatuan menjelang Pilkada dengan tidak melakukan keberpihakan atau bersikap netral pada setiap tahapan Pilkada. 


Dengan adanya deklarasi netralitas ini diharapkan bisa mengurangi potensi konflik yang bisa saja muncul. 


“Sebagai ASN harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan suasana menjelang Pilkada aman dan kondusif. Netralitas ini harga mati dan ini menjdi prinsip dasar penyelenggaraan negara,” katanya. 


Dalam sambutan juga disampaikan jika ada ASN maupun Non ASN yang melanggar netralitas akan ada sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat. Sanksi disiplin berupa teguran hingga penurunan pangkat hingga satu tahun. Sanksi sedang adalah tidak diberikan TPP selama dua bulan.


Plh Sekda Kota Semarang, Muhammad Khadhik menambahkan, dalam rangka menciptakan iklim kondusif di wilayah dan sesuai dengan amanah Undang-Undang bahwa ASN dan Non ASN yang ada di jajaran Pemkot Semarang harus netral dan lebih mengutamakan pelayanan masyarakat.


"Wali Kota Semarang juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN maupun non ASN di jajaran Pemkot Semarang. Kalau yang terkait dengan politik kita harus netral sehingga nantinya jalannya roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” tambah Khadhik.


Khadhik menghimbau, seluruh jajaran ASN dan Non ASN di Pemkot Semarang untuk bisa mengimplementasikan apa yang sudah dideklarasikan guna menjaga agar Pilkada berjalan dengan lancar dan tertib.


“Ayo bersama-sama kita laksanakan yang menjadi amanah undang-undang untuk betul-betul netral dan tidak dukung mendukung. Tugas kita melayani masyarakat,” pungkasnya. 


Sementars itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, pengawasan dalam netralitas ASN ada pengawasan eksternal yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengawasan internal yang dilakukan oleh Pemkot Semarang.


Pengawasan internal yang dilakukan oleh Pemkot Semarang dengan dibuatnya Tim Penegakan Disiplin. Tim ini nantinya yang akan memantau dan mengawasi terkait dengan netralitas ASN dan Non ASN.


:Mari kita jaga netralitas ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat sehingga antara pemerintah dan masyarakat bisa sejalan dan berkolabirasi membangun kota semarang," terangnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved