Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag casn.kemenag.go.id Diumumkan Malam Ini

Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag casn.kemenag.go.id Diumumkan Malam Ini

|
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
INSTAGRAM
Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag casn.kemenag.go.id Diumumkan Malam Ini 

Kualifikasi pendidikan yang menjadi syarat CPNS 2024 beragam, mulai dari D3 hingga S3.

PERSYARATAN CPNS 2024 Kemenag

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesmepatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau Anggota POLRI;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terliba politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

1) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

2) Pelamar lulusan perguruan tinggi ;uar negeri yang telah memperoleh:

a) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama; dan

b) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.

3) Pelamar lulusa Ma'had Aly yang memiliki ijazah asli dari Ma'had Aly yang memilikiizin operasional dari Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan ertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved