Berita Nasional
PN Jakarta Selatan Vonis Hukum Mati Darmansyah Pembunuh 2 Anak Kandungnya
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang d
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.
“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” kata Sulistyo.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terhdap terdakwa.
“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.
Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara.
“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” urainya.
Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.
Kronologi Kasus
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu. Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.
Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.
Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1). Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3). Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).
Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM. Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.
| Berita Duka, Praka Rico Pramudia Akhirnya Gugur Setelah Sebulan Berjuang Melawan Luka Serius |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Malam Ini Gunung Semeru Alami Erupsi Disertai Letusan Asap |
|
|---|
| Peringati Hari Kartini, IFI Jogja Gelar Program Kreatif Jelajah Pengembangan Game bagi Mahasiswi |
|
|---|
| Raziman Mantan Wakapolda Metro Jaya Tewas Kecelakaan di Medan, Korban Tabrak Lari? |
|
|---|
| Tak Cuma Sanksi Sosial, 9 Siswa SMA Pembully Gurunya Bakal Masuk Barak Militer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Panca-Darmansyah-41-ayah-yang-bunuh-empat-anak-di-Jagakarsa-Jakarta-Selatan.jpg)