Dico Batal Maju Pilkada
Dico Buka-bukaan, Penyebab Legowo dan Batal Lanjutkan Gugatan ke PTTUN: Hasil Masukan Senior Partai
Dico menegaskan jika keputusan yang diambil ini untuk menjaga suasana dan kondusivitas Pilkada Kendal 2024, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati petahana sekaligus bakal pasangan calon Pilkada Kendal 2024, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin sempat optimis dan yakin bakal mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) setelah gugatannya ke KPU ditolak Bawaslu Kabupaten Kendal.
Sebelumnya, Bawaslu Kendal telah resmi menolak gugatan yang diajukan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.
Alasannya, langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Kendal dengan menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah.
Baca juga: BREAKING NEWS! Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legowo Tak Ikut Pilkada Kendal 2024
Baca juga: Pemkab Kendal Siapkan Fasilitas Baru di Objek Wisata Kalikesek, Masuk Cukup Bayar Rp 2.000
Hal itu sesuai Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.
Dico pun sempat optimis bakal mengajukan gugatan banding ke PTTUN, seusai gugatan sengketa ditolak Bawaslu.
Dia dan partai pengusung mempunyai waktu selama 3 hari kerja setelah pembacaan putusan penolakan dari Bawaslu Kabupaten Kendal pada Sabtu (14/9/2024).
Namun, rasa optimisme itu berubah di detik-detik akhir pengajuan gugatan banding ke PTTUN pada Kamis (19/9/2024).
"Keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang."
"Kami sudah konsultasi ke berbagai pihak, juga meminta masukan dari para senior partai," kata Dico M Ganinduto kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/9/2024).

Dico menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga suasana dan kondusivitas Pilkada Kendal 2024, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.
"Untuk kondusivitas Pilkada Kendal 2024 dan kebaikan masyarakat tentunya, sekaligus menghormati proses hukum yang berlangsung," tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat, pendukung, serta partai yang telah mengusung dirinya kembali maju di Pilkada Kendal 2024.
"Masyarakat berhak mendapat pemimpin terbaik, ucapkan terima kasih kepada masyarakat, pendukung, serta senior yang telah mendukung," tandasnya.
Sebelumnya, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin memastikan tidak melanjutkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Keputusan ini pun menegaskan bahwa Dico M Ganinduto tak lagi mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.
Baca juga: Dulu Jadi Langganan Pelanggar, Kini Warga Tak Lagi Terabas Bahu Jalan Pantura Soekarno Hatta Kendal
Baca juga: Pasangan Dico-Ali Punya Waktu Sampai Lusa untuk Banding Pilkada Kendal 2024 ke PTTUN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.