Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Ghea Youbi  Digugat Rp 4,2 Miliar Oleh Menejemen Artis, Dianggap Memutus Kontrak Sepihak

PENYANYI dangdut Ghea Youbi digugat Ruang Artis Management atas kasus wanprestasi senilai Rp 4,2 miliar.

Editor: m nur huda
Istimewa
PENYANYI dangdut Ghea Youbi digugat Ruang Artis Management atas kasus wanprestasi senilai Rp 4,2 miliar. 

TRIBUNJATENG.COM - PENYANYI dangdut Ghea Youbi digugat Ruang Artis Management atas kasus wanprestasi senilai Rp 4,2 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Ghea Youbi memutuskan kontraknya dengan Ruang Artis Management secara sepihak.

"Hari ini kita menggugat Ghea Youbi karena dia telah melakukan tindakan wanprestasi dengan memutus secara sepihak kontrak yang sebenarnya itu masih berlangsung dengan klien kami," kata Kiagus Ahmad, kuasa hukum Ruang Artis Management, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

"Rp 4,2 miliar," tambah Kiagus.

Berdasarkan kontrak yang disepakati, Ghea Youbi seharusnya berada di naungan Ruang Artis Management selama dua tahun, yaitu Juni 2022 hingga Juni 2024. Namun, pedangdut 24 tahun itu tiba-tiba memutuskan kontrak secara sepihak pada September 2023.

"Kontraknya itu dari Juni 2022 sampai Juni 2024. Dan baru berjalan satu tahun tiga bulan, Ghea Youbi secara sepihak itu memutus kontrak dengan klien kami tanpa pemberitahuan apapun," jelas Kiagus.

Setelah memutus kontrak secara sepihak, Ghea diketahui mengambil job lain. Padahal, dalam kesepakatan, Ghea Youbi tidak boleh memutuskan kontrak secara sepihak dan mengambil job lain. Karena hal itu, Ghea harus membayar denda kepada manajemen.

"Jadi perjanjian itu ada satu klausul bahwa memang kita tidak mempersilakan seorang artisnya itu untuk memutus kontrak, tapi dia harus membayar semacam uang denda, uang penalti. Itu yang pertama," papar Kiagus.

"Terus yang kedua, karena masih ada sisa kontrak dan dia mengambil job tanpa pemberitahuan, maka itu juga dapat dikenakan sanksi dan denda. Dan dua hal itu yang kita tuntut dalam gugatan ini," lanjutnya. (grid/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved