Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Kata Dico Ganinduto Setelah Tak Lagi Menjabat Bupati Kendal, Mau ke Manakah?

Seusai menyatakan mundur dan legowo dalam gugatan sengketa Pilkada Kendal 2024, Dico Ganinduto berjanji masih akan melanjutkan kiprah politiknya.

Tribunjateng/Agus Salim
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto. 

Dia dan partai pengusung mempunyai waktu selama 3 hari kerja setelah pembacaan putusan penolakan dari Bawaslu Kabupaten Kendal pada Sabtu (14/9/2024).

Namun, rasa optimisme itu berubah di detik-detik akhir pengajuan gugatan banding ke PTTUN pada Kamis (19/9/2024).

"Keputusan ini sudah dipertimbangkan secara matang."

"Kami sudah konsultasi ke berbagai pihak, juga meminta masukan dari para senior partai," kata Dico M Ganinduto kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/9/2024).

Ketua KPU Kendal, Khasanudin berjabat tangan dengan kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka (duduk) seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024). 
 
Ketua KPU Kendal, Khasanudin berjabat tangan dengan kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka (duduk) seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).    (Tribun Jateng/ Agus Salim)

Dico menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga suasana dan kondusivitas Pilkada Kendal 2024, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan.

"Untuk kondusivitas Pilkada Kendal 2024 dan kebaikan masyarakat tentunya, sekaligus menghormati proses hukum yang berlangsung," tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat, pendukung, serta partai yang telah mengusung dirinya kembali maju di Pilkada Kendal 2024.

"Masyarakat berhak mendapat pemimpin terbaik, ucapkan terima kasih kepada masyarakat, pendukung, serta senior yang telah mendukung," tandasnya.

Baca juga: KPU Kendal Siapkan Tim Hukum Jika Dico-Ali Banding Ke PTTUN Atas Putusan Bawaslu

Baca juga: Tolak Berkas Dico-Ali, Pakar Hukum Tata Negara UGM Sebut KPU Kendal Langgar Aturan dan Bisa Dipidana

Sebelumnya, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin memastikan tidak melanjutkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Keputusan ini pun menegaskan bahwa Dico M Ganinduto tak lagi mengikuti kontestasi Pilkada Kendal 2024.

Dico mengatakan, keputusan untuk mundur dari gugatan telah dipertimbangkan secara matang.

Dia juga telah mengkomunikasikan pilihan yang diambil tersebut ke sejumlah pihak.

"Saya ingin menyampaikan setelah mendalami pemikiran matang dan berbagai saran serta masukan, saya memutuskan tidak melanjutkan banding ke PTTUN," katanya.

Dico menerangkan, kepastiannya mundur dari gugatan dilakukan sebagai bentuk penghormatan proses demokrasi di Kendal. 

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin (pakai sarung) saat mendaftar ke KPU Kendal, Kamis (29/8/2024). 
 
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin (pakai sarung) saat mendaftar ke KPU Kendal, Kamis (29/8/2024).    (Tribun Jateng/ Agus Salim)

Terlebih, nama Dico juga menjadi buah bibir setelah gagal maju di Pilgub Jateng, Pilwakot Semarang, dan Pilkada Kendal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved