Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

5 Syarat Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk SKD CPNS 2024

5 Syarat Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk Seleksi CPNS 2024: 1.Melamar pada jenjang pendidikan yang sama

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
5 Syarat Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk SKD CPNS 2024 

5 Syarat Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023 untuk SKD CPNS 2024

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 5 syarat penggunaan nilai SKD CPNS 2024 untuk SKD CPNS 2024.

Tahun ini, pelamar CPNS 2024 bisa menggunakan skor tahun lalu.

Pelamar CPNS 2024 yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak perlu mengikuti SKD CAT.

Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar nilai SKD tersebut dapat digunakan.

Berikut 5 syarat menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dari SKD CPNS 2024:

1.Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.


2. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.


3. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.


4. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.


5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Cara Download Sertifikat SKD 2023

1. Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi SertifiCAT di https://sertificat.bkn.go.id.

2. Masukkan NIK  

Di halaman utama, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved