Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Gugatan Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Dikabulkan Pengadilan Agama, Resmi Bercerai dari Andika Rosadi

Sosok Nisya Ahmad adik kandung Raffi Ahmad diketahui telah resmi menyandang status janda setelah pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Nisya Ahmad dan Adika Rosadi 

Gugatan Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Dikabulkan Pengadilan Agama, Resmi Bercerai dari Andika Rosadi

TRIBUNJATENG.COM- Sosok Nisya Ahmad adik kandung Raffi Ahmad diketahui telah resmi menyandang status janda setelah pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan cerainya untuk Andika Rosadi.

Kabar tersebut juga tampak dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Taslmah.

Baca juga: Bunga Citra Lestari Rayakan Ulang Tahun Ashraf Sinclair : I Miss You, Dikomentari Tiko Aryawardhana

Baca juga: Mobil Paula Verhoeven dan Anak-anak Alami Musibah, Begini Kronologinya

Baca juga: Lolly Ungkap Podcastnya Gagal Tayang Karena Nikita Mirzani, Unggahan Terbarunya Dihujat Warganet

Dikutip dari Kompas.com Taslimah tampak mengungkapkan:

"Menghukum tergugat memberikan nafkah idah kepada penggugat, serta biaya kebutuhan anak. Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima," kata Taslimah melalui keterangannya, Kamis.

Diketahui jika hasil dari gugatan Nisya Ahmad selain dirinya resmi bercerai dengan Andika Rosadi, mantan suaminya juga diwajibkan memberikan nafkah iddah dan kebutuhan anak-anaknya.

"Iddah sebesar Rp 20 juta. Nafkah anak sejumlah Rp 30 juta perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan mandiri," ungkap Taslimah lagi.

Terkait biaya nafkah yang harus dikeluarkan oleh Andika Rosadi untuk Nisya Ahmad dan anak-anaknya juga tampak dibeberkan oleh Taslimah.

"Pertama, menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak satu dari tergugat ke penggugat, menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya," tutur Taslimah.

Sementara itu terkait hak asuh anak jatuh di tangan Nisya Ahmad sebagai seorang ibu.

Terkait dengan sejumlah tuntutan yang ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan diantaranya adalah eksepsi tergugat , tidak diterimanya mediasi hingga perihal rumah dan kendaraan.

“Sebagian hasil yang dimediasikan tidak dapat diterima. Tidak diterima soal rumah dan kendaraan. Dua aset diajukan dalam mediasi, sehingga proses itu ternyata bukti yang diajukan para pihak masih ada keterkaitan pihak ketiga," pungkas Taslimah.

Diketahui sebelumnya jika Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada 31 Januari 2009 lalu keduanya diketahui telah dikaruniai tiga orang anak dari pernikahannya tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved