Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa Udinus Korban Gangster

Inilah Cerita Lengkap Fenomena Gangster Semarang yang Tewaskan Tirza Nugroho Mahasiswa Udinus

Hanya butuh waktu dua hari jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk gangster pembacok mahasiswa Udinus

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Enam orang anggota gangster  dibekuk jajaran Polrestabes Semarang. Enam orang itu di antaranya tiga orang dari gangster All Star yakni Rico Sandova (23), Raden Ricky Putra Perdana (20), dan Bagas Rizky Pramudya (21). Kemudian kelompok Witchsel  terdiri dari Roni Hasim Prasetyo (22), Bagus Ardhi Syahputra (22), dan IB (17). 


"Saya ketangkap di rumah," imbuhnya.


Sementara itu Bagas Rizky Pramudya (21) menerangkan membacok korban sebanyak tiga kali di punggung, pinggang, dan kaki. Setelah itu dia bersama temannya  Raden Ricky Putra Perdana (20) melarikan diri dan lanjut mengejar witchsel.


"Waktu minta ampun saya tinggal lari," tuturnya.


Bagas mengaku tidak mengetahui korban bukan merupakan kelompok witchsel. Sebab korban bersama temannya melaju bebarengan dengan kelompok witchsel.


"Saya tidak tahu karena jalannya barengan dengan kelompok witchsel," imbuhnya.

Setelah melakukan pembacokan, Bagas langsung melarikan diri Ke Subang untuk menghindari kejaran polisi.


"Saya takut dikejar yang berwajib. Saya di Subang bersembunyi di Pondok," tandasnya.


Kapolrestabes Semarang , Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pembacokan terjadi pada pukul 03.00 Selasa (17/9). Selama dua hari terdapat enam tersangka yang telah ditangkap.


"Pada perkara itu Rico Sandova merupakan pelaku utama. Kemudian Bagas Rizky Pramudya pelaku yang membacok korban," tuturnya. 


Menurut Kapolrestabes, peristiwa pembacokan berawal adanya saling tantang antara kedua gangster tersebut melalui media sosial. Namun menjadi korban saling tantang itu adalah Muhammad Tirza Nugroho yang tidak mengetahui apa masalah kedua gangster itu.


"Tirza sedang melakukan perjalanan dari Gunungpati menuju rumahnya," tuturnya.


Pada perkara itu, lanjutnya, Rico Sandova merupakan pelaku utama dalam pembacokan itu. Para tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.


"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," imbuhnya.


Ia mengatakan adanya fenomena tindakan kriminal, Pemerintah Kota dengan stakeholder terkait sedang melakukan kegiatan untuk melaksanakan pembinaan. Pihaknya akan melaksanakan Forum Grup diskusi (FGD) digital dengan seluruh stakeholder untuk mendiskusikan pola pencegahan, dan pembinaan agar fenomena tersebut tidak berkembang.


"FGD Digital melibatkan semua ketua RT, RW, lurah, Bhabinkamtibmas, Banbisa, Kapolsek, Danramil di wilayah hukum kota Semarang.Kami juga menggandeng Dinas Pendidikan, MKKS, PKSS, anggota legislatif untuk mendiskusikan pola pencegahan, pembinaan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved