Inilah Sosok Sunarwan, Pengusaha Kendal Tembak Ban Mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus
Sunarwan, pengusaha Kendal, melakukan aksi koboi dengan menembak ban mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus. Tersangka terancam hukuman pidana.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sunarwan, seorang pengusaha asal Kendal, menembak ban mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus, tepatnya di KM 32 Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Sunarwan menggunakan pistol Glock 17 kaliber 32. Informasi ini tertulis lengkap di surat izin penggunaan senjata api miliknya, yang berlaku hingga 25 September 2024.
Sebelumnya, aksi koboi jalanan ini viral di media sosial. Kejadian bermula saat Sunarwan tidak bisa menyalip mobil lain di jalan yang sedang dalam perbaikan, sehingga ia menembak ban mobil tersebut.
Baca juga: Inilah Sosok Sunarwan Pengemudi BRV Tembak Mobil Pajero di Demak, Pengusaha Asal Kendal
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/9/2024). Pelaku berinisial S (60) asal Kendal merasa kesal karena tidak bisa menyalip, lalu menembak ban mobil di jalan yang sempit. Setelah itu, pelaku kabur tetapi berhasil diamankan oleh petugas di Kabupaten Kudus.
"Laporan masuk terkait penembakan ban mobil Pajero oleh pengendara Honda BRV yang mengarah ke Karanganyar," jelas Kasihumas Polres Demak, AKP Jarno, Jumat (20/9/2024).
Kapolsek Karanganyar dan anggotanya segera menghadang pelaku di jalur yang akan dilalui. Namun, pelaku melaju cepat dan berhasil lolos.
Pengejaran dilakukan hingga ke lampu lalu lintas di Kudus. Saat lampu merah, mobil pelaku berhenti dan patroli polisi memepet kendaraan tersebut. Pelaku langsung ditangkap, dan mobilnya diperiksa.
Pelaku mengaku tak terima karena merasa mobil Pajero tersebut memepet kendaraannya dan hampir menabraknya. Akibatnya, ia menembak ban depan dan belakang mobil tersebut, lalu melarikan diri.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menemukan selongsong peluru di lokasi kejadian.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000 akibat pecahnya dua ban mobilnya.
Pelaku dikenakan pasal pengrusakan atau ancaman kekerasan, yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun penjara.
Cerita Aipda Purwanto Punya Sampingan Tukang Gali Kubur: Paling Berat Saat Covid-19 |
![]() |
---|
Viral Mahasiswa Baru Unsri Berciuman Massal, Panen Hujatan Warganet |
![]() |
---|
Setiap Hari Ada Kabar Siswa Keracunan MBG, 25 September Giliran Wilayah Kebumen |
![]() |
---|
Detik-detik Praka S Tembak Sesama Anggota TNI di Kantor Bank, Gunakan Senjata Laras Panjang |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Ketapang, Gegara Ikan Hiu Filet? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.