Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PLTU Batang Ajak Nelayan Lindungi Hiu Paus di Laut Jawa

PLTU Batang kembali mengajak para nelayan untuk melindungi Hiu Paus (Rhincodon typus) di perairan Laut Jawa Batang.

istimewa
DKP Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pemilik PLTU Batang menggelar sosialisasi hiu paus di perairan Kabupaten Batang, Jumat (20/9/2024).  

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - PLTU Batang kembali mengajak para nelayan untuk melindungi Hiu Paus (Rhincodon typus) di perairan Laut Jawa Batang.


Ajakan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pemilik PLTU Batang di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang, Jumat (20/9/2024).


Acara ini dihadiri oleh perwakilan DKPP Provinsi Jawa Tengah, Lilik Harnadi, Kepala DKPP Batang, Windu Suriadji, Ketua HNSI Batang, Teguh Tarmujo, serta puluhan nelayan dan manajemen BPI.


Ahli Kelautan dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang DJPKRL Kementerian Kelautan dan Perikanan, Darmawan, memaparkan tentang status, upaya perlindungan, dan penanganan kejadian terhadap Hiu Paus. 


Tujuannya adalah agar masyarakat semakin peka dalam menjaga biota laut yang dilindungi, khususnya Hiu Paus dan keanekaragaman hayati laut secara keseluruhan.


“Hiu Paus merupakan ikan yang dilindungi secara penuh sebagaimana Keputusan Menteri Kelautan No. 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon Typus) dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025.


Hiu Paus juga saat ini masuk dalam kategori Endangered menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List yang menandakan bahwa keberadaan ikan ini di alam mulai sangat langka,” terang Darmawan.


Kepala Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil DKP Provinsi, Lilik Harnadi, menambahkan informasi mengenai penataan ruang laut yang terdiri dari tujuh zona yang perlu diketahui oleh masyarakat, khususnya nelayan, dalam beraktivitas di laut.


Zona-zona tersebut meliputi zona perikanan tangkap, zona dumping area, zona pelabuhan laut, zona pelabuhan perikanan, zona industri, zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona pariwisata, dan kawasan konservasi taman.


Semua zona ini sudah memiliki izin, termasuk zona laut PLTU Batang.


"Hal ini diperlukan agar nelayan mengetahui zona mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk penangkapan ikan," jelasnya


Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo, menyampaikan dukungannya pada agenda sosialisasi yang sangat bermanfaat bagi komunitas nelayan.


“Kami sebagai wadah komunitas nelayan akan senantiasa menjembatani hubungan baik antara nelayan dan pihak pemerintah serta swasta di Kabupaten Batang.


Selain itu, kami juga mengucapkan terima kasih atas diadakannya kegiatan ini, sehingga kami bisa lebih bersinergi dengan berbagai pihak,” tutur Teguh.


General Manager Stakeholder Relation, Aryamir H. Sulasmoro, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran nelayan terkait keberadaan Hiu Paus yang beberapa kali melintas dan mencari makan di sekitar perairan pesisir Sigandu-Roban.


“Mengingat semakin langkanya Hiu Paus di alam, ini menjadi sesuatu yang mendesak bagi kita semua untuk turut melestarikan dan menjaga keberadaan Hiu Paus di alam. 


Harapannya, kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadartahuan bagi kita semua untuk lebih menjaga keberadaan Hiu Paus,” pungkasnya.(din)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved