Berita Jakarta
Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU APBN 2025 Menjadi APBN, Dorong Presiden Terpilih Berlari Kencang
DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undang Undang.
Said mengungkapkan bahwa hilirisasi industri, peningkatan investasi berorientasi ekspor, dan transformasi ekonomi hijau akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Target pertumbuhan ekonomi untuk 2025 ditetapkan sebesar 5,2 persen, lebih tinggi dibandingkan proyeksi lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia.
Said juga berharap Indonesia bisa keluar dari "jebakan pertumbuhan ekonomi 5 persen" yang telah berlangsung dalam dekade terakhir. “Selain itu, kami ingin memastikan mesin ekonomi kita berada dalam kondisi yang prima untuk bisa tumbuh lebih baik ke depannya,” jelasnya.
Tantangan nilai tukar dan inflasi Terkait nilai tukar rupiah, pemerintah mengusulkan kurs Rp 16.100 per dollar Amerika Serikat (AS) untuk 2025, tetapi Banggar mendorong angka yang lebih rendah, yaitu Rp 15.900 per dollar AS.
Kesepakatan akhirnya adalah Rp 16.000 per dollar AS, dengan keyakinan bahwa kebijakan transformasi ekspor dan investasi yang lebih beragam akan memperkuat rupiah. Said juga menyoroti dampak suku bunga tinggi terhadap perekonomian. (tribun/kompas)
Baca juga: Pelaku Penembakan Jalan Raya Kentucky Ditemukan Tewas Setelah Buron 10 Hari
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 33 Kurikulum Merdeka
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Baca juga: Viral Aksi Congkel Mata di Acara Komunitas Vespa Bogor, Polisi Buru Pelaku
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.