Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aksi Koboi di Demak

Sosok Sunarwan Pengusaha Kendal yang Tembak Mobil Pajero di Demak, Pakai Glock 17 Kaliber 32

Sunarwan seorang pengusaha berdomisili di Kendal menjadi pelaku arogansi penembakan ban mobil Pajero di Jalan Raya

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
@infokejadiandemak
Viral Aksi Koboi Jalanan di Pantura Demak, Pelaku Tembak Ban Mobil Lain Gara-gara Gagal Nyalip 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Sunarwan seorang pengusaha berdomisili di Kendal menjadi pelaku arogansi penembakan ban mobil Pajero di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.


Dari data yang dihimpun Tribun Jateng, bahwasannya Sunarwan menggunakan senjata api jenis pistol dengan merek Glock 17 kaliber 32, data tersebut tertulis lengkap di surat izin penggunaan senjata api miliknya yang berlaku sampai 25 September 2024.


Sebelumnya diberitakan, Aksi koboi jalanan viral di media sosial usai menembak ban mobil milik pengendara lainnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.


Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/9/2024) diketahui pelaku berinisial S (60) asal Kabupaten Kendal itu jengkel tak bisa menyalip pengendara mobil didepannya.


Akibatnya, S langsung menembak ban mobil pengendara lain di penyempitan perbaikan jalan Trengguli Demak. Pelaku sempat diamankan oleh petugas di Kabupaten Kudus usai berusaha kabur dari kejaran petugas.


"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju kearah Karanganyar," ungkap Kasihumas Polres Demak AKP Jarno, Jumat (20/9/2024).


Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung tancap gas, sehingga lolos, 


Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffic Light Kencing Kudus.


Saat lampu merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone  memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil pelaku.


Saat diintrogasi, pelaku mengatakan bahwa dia tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.


"Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus," jelas Jarno.


Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.


Pihak kepolisian juga menemukan selongsong peluru kosong di lokasi kejadian.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," tambanya.


Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.


Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana  atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved