Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aksi Koboi di Demak

Detik-detik Pria di Demak Tembaki Mobil Pajero Pengendara Lain, Pelaku Kabur ke Kudus

Tak sebatas ancaman, pelaku SW juga menembakkan pistol yang dibawanya hingga mengenai dua ban mobil Pajero milik Dimyati

|
Editor: muslimah
Dok. Polres Demak
Seorang pengendara menenteng pistol di Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (19/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kejadian penembakan di jalanan saat siang bolong terjadi Demak.

Pelaku kemudian kabur ke Kudus namun saat ini sudah berhasil ditangkap polisi.

Korban bernama Ahmad Laili Dimyati (40), pengemudi mobil Pajero asal Kota Semarang.

Peristiwa terjadi di titik perbaikan jalan Pantura Demak-Kudus kilometer (Km) 32.650, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Dituding Selingkuh, Mahalini Unggah Foto dan Video, Komentar Rizky Febian Jadi Sorotan Warganet

Insiden penembakan berulang itu mengenai ban mobil Pajero yang dikemudikan Dimyati saat terjebak macet, tepatnya Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). 

Kronologi kejadian, saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku SW (60) yang mengendarai mobil warna putih di bahu jalan hendak memotong laju kendaraan Pajero yang dikendarai korban.

Namun, karena gagal menyalip dari bahu jalan sebelah kiri, SW diduga emosi dan mengeluarkan pistol untuk mengancam korban.

"Perbaikan jalan yang ada di penyempitan antara mobil pelaku dan mobil korban. Untuk mobil pelaku itu berada di bahu jalan karena mau menyalip tidak bisa sehingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata," ungkap Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, kepada wartawan di Polres Demak, Kamis malam.

Tak sebatas ancaman, pelaku SW juga menembakkan pistol yang dibawanya hingga mengenai dua ban mobil Pajero milik Dimyati.

"Sempat melakukan penembakan dua kali mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor," ujar Jarno.

Pelaku sempat melarikan diri ke Kudus

Merasa ketakutan, korban pun lantas melaporkan kejadian yang dialaminya di pos polisi Simpang Tiga Trengguli.

Sementara pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak untuk penyelesaian lebih lanjut.

"Sempat kabur sampai wilayah Karanganyar (Demak), dilakukan pengejaran dan ketangkap di Kudus," katanya.

Polisi berhasil mengamankan mobil pelaku dan senjata api pistol jenis glock yang digunakan untuk menembak ban mobil korban.

"Barang bukti yang diamankan, senjata dan mobil pelaku," ujar dia.

Jarno menambahkan, hasil pemeriksaan sementara motif pelaku kesal lantaran gagal nyalip.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, tentang pengerusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved