Berita Artis
Intip Syarat Punya Black Card Seperti Punya Nagita Slavina, Gaji Minimal Rp 1,5 M
para pemilik Black Card biasanya memiliki penghasilan minimal Rp 18,5 Miliar per tahun atau sekitar Rp 1,5 Miliar per Bulan.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Salah satu standar orang kaya dunia adalah memiliki Black Card. Salah satu artis Indonesia yang memiliki Black Card adalah Nagita Slavina.
Black Card didirikan pada tahun 1850 oleh American Express (AXP).
Perusahaan jasa keuangan tersebut terkenal dengan lini cek perjalanan, kartu kredit, dan kartu tagihan.
American Express Black Card tidak tersedia untuk sembarang orang.
Ini adalah kartu tagihan yang ditawarkan kepada individu dengan kekayaan bersih tinggi (HNWI) melalui undangan.
Anggap saja sebagai klub eksklusif.
Ini berarti kamu tidak bisa hanya mendaftar untuk bergabung.
Juga disebut sebagai Kartu Centurion, mudah dikenali berkat warna hitamnya yang khas dan Centurion American Express.
Kartu itu sendiri terbuat dari titanium anodized dan beratnya hampir 14 gram.
Untuk menjadi orang terpilih pengguna Black Card, umumnya tergantung pada sejumlah faktor.
Berdasarkan laporan dan perjanjian pemegang kartu, para pemilik Black Card biasanya memiliki penghasilan minimal Rp 18,5 Miliar per tahun atau sekitar Rp 1,5 Miliar per Bulan.
Beberapa laporan menyebutkan pengeluaran minimal di Black Card adalah Rp 3,5 Miliar.
Selain Black Card, ada juga kartu Platinum.
Kedua pilihan tersebut adalah kartu tagihan yang berarti pemegang kartu tidak dikenakan bunga tetapi harus membayar seluruh saldonya saat mereka menerima tagihan.
| Sosok Beby Prisillia, Istri Onadio Leonardo, Ikut Ditangkap Terkait Narkoba Bersama Suami |
|
|---|
| 4 Barang Bukti Onadio Leonardo Ditangkap Terkait Narkoba, Ada Ganja dan Papir |
|
|---|
| Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia, Sempat Kritis di Rumah Sakit |
|
|---|
| 3 Pernyataan Sabrina Chairunnisa Soal Keinginannya Jadi IRT, Kini Gugat Cerai Deddy Corbuzier |
|
|---|
| Detik-detik Daehoon Suami Jule Walk Out Saat Kajian Habib Ja'far, Gegara Pertanyaan Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.