Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Gerindra Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Mudharatnya Lebih Besar

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut. Ia mengatakan, lebih baik pemerintah mengkaji lebih dalam

Editor: m nur huda
Kompas.com
Aktivitas penambangan pasir laut - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut. Ia mengatakan, lebih baik pemerintah mengkaji lebih dalam dulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Ya saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” ujar Muzani di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024).

Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani (Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto)

Dia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.

“Ketika mudharatnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya,” ucap Muzani.

“Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” sambung dia.

Menurut dia, lebih baik pemerintah mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Jangan sampai, keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.

“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan,” tuturnya.

“Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” imbuh dia.

Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

Sementara, Jokowi menampik jika pasir laut yang bakal diekspor. Ia mengklaim, ekspor yang diatur adalah sedimentasi yang mengganggu jalur layar kapal.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut, ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi memberikan keterangan di Menara Danareksa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan terkait ekspor pasir laut.

"Beda lah (dengan peraturan sebelumnya), kalau PP 26/2023 tujuannya jelas untuk menjaga ekologi dan meningkatkan daya dukung ekosistem laut," kata Doni.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved