Brita Jakarta
Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Batal Naik
Pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2025.
TRIBUUNJATENG.COM,JAKARTA - Pemerintah membatalkan rencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2025. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.
Menurut dia, kebijakan itu sesuai dengan hasil penutupan pembahasan RAPBN 2025 dengan DPR pada Minggu lalu. "Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," katanya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Gedung Kemenkeu Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Meski demikian, Askolani menyebut, pemerintah tengah memantau alternatif kebijakan lain dengan menyesuaikan harga jual di level industri.
"Kebijakan CHT 2025 ini bisa mempertimbangkan kebijakan down trading juga ya. Perbedaan rokok golongan I, II, dan III yang relatif tinggi itu jadi faktor adanya down trading di rokok," bebernya.
"Tentunya evaluasi, adapun beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," sambungnya.
Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan CHT hingga Agustus 2024 senilai Rp 138,4 triliun atau tumbuh 5 persen secara tahunan (yoy). Cukai rokok menyumbang Rp 132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen yoy.
Pertumbuhan itu dipengaruhi kenaikan produksi rokok golongan II dan golongan III, di tengah tarif cukai rokok golongan I yang terlampau tinggi.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mendorong agar pemerintah menerapkan tarif CHT jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM), minimum sebesar 5 persen untuk 2 tahun ke depan.
Rekomendasi tarif minimal 5 persen tersebut tercatat lebih rendah dari 2023 dan 2024 yang dikenakan tarif rata-rata 10 persen.
Ketua BAKN DPR, Wahyu Sanjaya menyampaikan, penurunan tarif CHT tersebut antara lain dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
“Di samping itu juga dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT, dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penyerapan tenaga kerja,” katanya, dalam rapat kerja dengan Kemenkeu dan Kementerian BUMN, pekan lalu.
Wahyu menuturkan, BAKN juga merekomendasikan agar pemerintah mengkaji sistem pengendalian pita cukai melalui digitalisasi terhadap produk pita cukai untuk meningkatkan pengawasan peredaran dan pelaporan produksi pita cukai.
Selain itu, mengarahkan agar pemerintah merumuskan roadmap/peta jalan kebijakan industri hasil tembakau (IHT) dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk periode 1-15 tahun, serta mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara dan keberlangsungan usaha. (Tribunnews/Nitis Hawaroh)
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 4 Halaman 83 84 85 86: Jasa Ki Hajar Dewantara
Baca juga: RESMI, Gus Nung-Iqbal Nomor Urut 1, Wiwit-Hajar Nomor Urut 2 di Pilkada Jepara 2024
Baca juga: Chord Semua Tentang Kita : Peterpan
Baca juga: Hasil Akhir Skor 1-1 Barito Putera Vs Borneo FC Liga 1, Duel Derbi Kalimantan Berakhir Sama Kuat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.