Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

7 Syarat dan Ketentuan SKD CPNS 2024 Pakai Skor Tahun 2023, Resmi dari KemenPANRB

7 Syarat dan Ketentuan SKD CPNS 2024 Pakai Skor Tahun 2023, Resmi dari KemenPANRB

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
sertificat.bkn.go.id
7 Syarat dan Ketentuan SKD CPNS 2024 Pakai Skor Tahun 2023, Resmi dari KemenPANRB 

7 Syarat dan Ketentuan SKD CPNS 2024 Pakai Skor Tahun 2023, Resmi dari KemenPANRB

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini 7 syarat dan ketentuan SKD CPNS 2024 pakai skor tahun 2023 resmi dari KemenPANRB.

Seleksi CPNS 2024 telah melewati masa jawab sanggah.

Saat ini, proses seleksi CPNS 2024 memasuki tahap pengumuman pasca masa sanggah.

Pada tahap ini, instansi akan merilis pengumuman terbaru terkait nama-nama peserta Memenuhi Syarat setelah masa sanggah.

Di sisi lain, tahapan konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi juga sedang berlangsung.

Berdasarkan jadwal terbaru CPNS 2024, konfirmasi penggunaan nilai SKD 2024 berlangsung mulai 18-28 September 2024.

Pelamar CPNS 2024 yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak perlu mengikuti SKD CAT.

Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar nilai SKD tersebut dapat digunakan.

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut ketentuan penggunaan nilai SKD 2023:

1.Melamar di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang dipakai ketika pendaftaran rekrutmen tahun lalu.

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang dipakai pada rekrutmen tahun lalu.


3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.


4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.


5. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.


6. Dinyatakan lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.


7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD CAT BKN 2024. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved