Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Belasan Suporter Persija Ditangkap karena Perusakan Setelah Nobar Laga Lawan Persib

Senin (23/9/2024) malam, sebanyak 13 orang suporter Persija Jakarta ditangkap Polres Sukabumi Kota.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Senin (23/9/2024) malam, sebanyak 13 orang suporter Persija Jakarta ditangkap Polres Sukabumi Kota.

Penangkapan tersebut terkait dengan perusakan pagar rumah seorang warga di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong RT5/RW8, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada sore hari di hari yang sama.

Insiden tersebut bermula ketika sekitar 100 suporter Persija Jakarta konvoi usai menyaksikan acara nonton bareng pertandingan Persib vs Persija.

Baca juga: Laga Persib Vs Persija Diwarnai Kericuhan, Steward Jadi Sasaran

Saat melewati lokasi kejadian, kelompok supporter terpancing oleh kata-kata kasar dari seseorang di dekat rumah milik Neneng Kartika.

supertor Persija Jakarta yang tengah berada di Polsek
Sebanyak 13 orang supertor Persija Jakarta yang tengah berada di Polsek Warudoyong Kota Sukabumi tertunduk malu, mereka diamankan dari buntuk aksi pengrusakan pagar rumah milik warga di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi, Senin (23/9/2024).

“(Sekira) 100 orang (pendukung Persija Jakarta) nobar di warkop Veteran, kemudian setelah itu mereka berkonvoi ke titik kumpul berikutnya yaitu di daerah Odeon.

Tiba-tiba melewati TKP, dan di TKP menurut pengakuan dari yang sudah kita amankan, ada yang bersuara di dalam rumah tersebut dan mengatakan kata-kata kotor,” ungkap Bagus.

Akibat perkataan tersebut, suporter Persija Jakarta melakukan tindakan anarkis yang berujung pada perusakan pagar rumah ibu Neneng.

Sekitar pukul 20.00 WIB, 13 orang yang berusia antara 17 hingga 20 tahun tersebut ditangkap di Cisarua, Sukabumi.

Bagus menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang terbukti melakukan perusakan dapat dikenakan hukuman penjara selama empat tahun.

“Untuk ancaman hukuman, kami mungkin menerapkan pasal 170 yaitu perusakan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Namun saat ini kami masih mendalami terhadap 13 orang ini apakah mereka terbukti melakukan perusakan, ataukah mereka hanya sebagai saksi,” tegasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "13 Suporter Persija Jakarta Ditangkap Usai Perusakan Pagar di Sukabumi"

Baca juga: Persib vs Persija 2-0: Maung Bandung Naik Peringkat Tiga Klasemen Liga 1, Macan Kemayoran Posisi 8

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved