Pilkada Batang 2024
Ini Ancaman Pidana Jika ASN di Batang Nekat Langgar Netralitas saat Pilkada 2024
Bawaslu Batang telah mengirim surat imbauan kepada para pemangku kepentingan untuk mematuhi ketentuan hukum kampanye.
Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon telah selesai.
Kini, para calon bersiap untuk berlomba-lomba meyakinkan pemilih dengan visi, misi, dan program mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2024, kampanye Pemilihan 2024 dimulai Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Batang telah mengirim surat imbauan kepada para pemangku kepentingan untuk mematuhi ketentuan hukum kampanye.
Pihak yang diimbau termasuk PJ Bupati Batang, Kapolres Batang, Dandim 0736 Batang, Kepala Desa, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Batang.
"Kami mengimbau agar ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa bersikap netral dalam kampanye. Ketidaknetralan ASN dan Kepala Desa dalam tahapan kampanye dapat berujung pada tindak pidana pemilihan," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batang, Luthfi Dwi Yoga.
Baca juga: Nana Sudjana Minta Kontestan Wujudkan Komitmen Pilkada Damai
Lebih lanjut Luthfi menjelaskan berdasarkan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU Pilkada, pejabat negara, ASN, dan Kepala Desa yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dapat dipidana dengan penjara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
"Meskipun ASN dan Kades memiliki hak pilih, mereka dilarang mengikuti kegiatan kampanye karena aturan netralitas.
Hal ini sesuai Pasal 6 ayat (5) PKPU No 13 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa anggota masyarakat yang dilarang mengikuti kegiatan politik tidak boleh menjadi peserta kampanye," jelasnya.
Luthfi juga berharap para pasangan calon tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang dalam kegiatan kampanye.
"Jika dilanggar, pasangan calon dapat dipidana dengan penjara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000, sesuai Pasal 189 UU Pilkada,"tegasnya.
Lebih lanjut, Luthfi menyebut partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon serta ketua tim pemenangan harus mematuhi beberapa poin penting dalam imbauan Bawaslu Batang.
Poin-poin tersebut meliputi mematuhi jadwal kampanye, mendaftarkan tim kampanye, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian terkait kegiatan kampanye, melakukan kampanye sesuai metode KPU, tidak melibatkan pihak yang dilarang, dan mematuhi larangan kampanye.
"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif selama tahapan kampanye Pemilihan 2024, laporan dugaan pelanggaran bisa disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Batang atau melalui nomor WA 0813 2543 7831,"pungkasnya.(din)
Suyono Kembali Terpilih Wakil Bupati Batang 2024-2029, Siap Lanjutkan Program Unggulan |
![]() |
---|
KPU Batang Mulai Rekapitulasi Pilkada 2024, Tidak Ada PSU Dilaporkan |
![]() |
---|
Faiz - Suyono Deklarasi Kemenangan Pilkada Batang 2024, Unggul Versi Quick Count |
![]() |
---|
Wihaji Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada Batang 2024, Beri Kode Pilih Nomor Ini |
![]() |
---|
KPU Batang Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Capai 82 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.