Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal

Kampanye Pilbup Tegal Mulai 25 September-23 November 2024, Ini Beberapa Metode dan Ketentuannya 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati.

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024. Berlokasi di Hotel Permata Inn Slawi, pada Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, berlokasi di Hotel Permata Inn Slawi, pada Selasa (24/9/2024).

Kegiatan sosialisasi tersebut, mendasari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. 

Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto, dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zuber Adnan. 

Ditemui setelah acara, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari menjelaskan, tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang atau sekitar dua bulan.

Dalam proses tahapan kampanye, terdapat berbagai metode yang bisa dilakukan oleh pasangan calon (Paslon), Partai Politik (Parpol) Pengusul, tim kampanye, relawan ataupun lainnya yang ikut mendukung. 

"Jadi untuk metode kampanye ini ada beberapa, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye melalui media cetak maupun elektronik, dan kampanye dalam bentuk kegiatan lain seperti rapat umum dan kampanye lewat media sosial (medsos)," jelas Dian, pada Tribunjateng.com

Diterangkan Dian, kampanye lewat media baik cetak maupun elektronik sesuai aturan dimulai tanggal 10-23 November 2024 atau 14 hari terakhir sebelum pencoblosan. 

Sedangkan beberapa hal yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Tegal, di antaranya debat publik yang rencananya berlangsung sebanyak dua kali mulai minggu ketiga bulan Oktober dan minggu kedua bulan November 2024. 

Selain itu yang difasilitasi KPU Kabupaten Tegal yakni penyebaran bahan kampanye seperti leaflet (selebaran), brosur, dan lain-lain. 

Termasuk pemasangan alat peraga kampanye juga ada yang difasilitasi KPU Kabupaten Tegal, seperti reklame, umbul-umbul, spanduk, dan kampanye lewat media juga difasilitasi. 

"Kampanye terbuka atau rapat umum untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal di tingkat Kabupaten Tegal ada satu kali pelaksanaan. Sedangkan untuk lokasi sudah ada usulan dan sudah kami koordinasi dengan stakeholder terkait, parpol pengusul, dan LO masing-masing paslon. Usulan yang masuk untuk pelaksanaan kampanye terbuka di lapangan Dukuhsalam Slawi," ungkapnya. 

Adapun untuk beberapa hal yang dilarang dilakukan saat tahapan kampanye, seperti materi yang disampaikan tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang 45. 

Kemudian menyebar ujaran kebencian, sara, melibatkan anak kecil, kampanye di luar jadwal, termasuk pawai jalan kaki dan menggunakan sepeda motor atau konvoi. 

"Sesuai PKPU, sudah jelas salah satu yang dilarang pawai jalan kaki maupun menggunakan sepeda motor. Selain itu, sesuai hasil koordinasi karena biaya pemeliharaan yang mahal dan ditakutkan ada kerusakan, maka semua pihak menyadari tidak akan menggunakan GOR Trisanja Slawi untuk kampanye. Meskipun sebenarnya pada Perbup nomor 68, GOR termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye," papar Dian. 

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto menambahkan, kegiatan sosialisasi pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan agar pada saat paslon berkampanye ada cost (biaya) politik yang harus dikeluarkan. 

Sedangkan cost politik tersebut disepakati bersama LO Paslon, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, serta LO partai pengusul. 

"Tujuannya supaya ada kesepahaman. Jangan sampai nantinya ada paslon yang mengeluarkan dana kampanye melebihi dari yang sudah ditetapkan atau melebihi nilai kewajaran. Sedangkan untuk nilai kewajaran disesuaikan dengan standar pelayanan minimal (SPM) daerah masing-masing," terang Adi. 

Adi mencontohkan, seperti indeks makanan dan minuman sesuai SPM Pemda Kabupaten Tegal, untuk makanan Rp 35 ribu dan snack Rp 12.500. 

Sedangkan untuk jasa konsultan nilainya bervariatif sesuai nilai kewajaran daerah setempat. 

Membahas sumber dana kampanye, menurut Adi bisa berasal dari paslon dengan nominal tidak terbatas atau unlimited. 

Untuk parpol pengusul dana kampanye juga nilainya tidak terbatas atau unlimited. 

Adapun untuk dana kampanye yang sumbernya pribadi atau non partai politik pengusul jumlahnya dibatasi. 

Untuk dana kampanye pribadi perorangan atau bisa dari keluarga paslon, parpol pengusul, relawan dibatasi Rp 75 juta. 

Kemudian partai politik non pengusul dan badan hukum yang lain atau swasta dibatasi Rp 750 juta. 

"Paslon juga tidak boleh menerima dana kampanye dari pihak luar negeri, baik secara pribadi, berbadan hukum seperti NGO atau Non Govermental Organization maupun pemerintah luar negeri. Termasuk uang hasil tindak pidana, anggaran APBN, APBD, Bumdes juga tidak diperbolehkan. Jika paslon masih nekat menerima, maka konsekuensinya pidana penjara maksimal 36 bulan dan denda Rp 36 juta," jelas Adi. 

Adi menambahkan, KPU Kabupaten Tegal juga memfasilitasi untuk alat peraga kampanye (APK) ada tiga jenis, yaitu reklame atau baliho masing-masing paslon dapat lima buah dipasang se Kabupaten Tegal.

Selain itu ada juga umbul-umbul nantinya di tiap kecamatan masing-masing paslon dapat 10 buah.

Kemudian spanduk paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 tiap desa ada satu buah.

"Anggaran yang ada di kami (KPU Kabupaten Tegal) hanya pencetakannya saja. Jadi untuk biaya pemasangan dan lain-lain tidak ditanggung oleh kami," tutup Adi. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved