Berita Kriminal
Nasib Si Koboi Jalanan Sunarwan, Pistol Miliknya Kini di Tangan Labfor: 2,5 Tahun Penjara Menanti
Usai beraksi menembaki ban mobil dengan pistol berjenis glock, koboi jalanan yang viral karena ulahnya kini mengenakan
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Usai beraksi menembaki ban mobil dengan pistol berjenis glock, koboi jalanan yang viral karena ulahnya kini mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan tahanan Polres Demak.
Usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kami juga melakukan pemeriksaan tersangka penembakan," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Senin (23/9/2024).
Ahmad Laili Dimyati (40) warga Banyumanik Semarang pengendara Mitsubishi Pajero korban dari penembakan ban dan dua saksi telah diperiksa.

Pelaku Sunarwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.
"Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita," ungkap Winardi.
Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik
"Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat ijin senjata itu resmi terdaftar atau tidak," jelas Winardi.
Winardi menambahkan tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan," tambah Winardi.
Winardi menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan dibenarkan menurut hukum.
"Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Winardi,"
Penyidik masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut.
"Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya, pungkas Winardi. (Rad)
Tetangga Tukang Bully Jadi Awal Petaka Pasutri Lansia Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Lansia di Purbalingga Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Ambulans Milik PDI Perjuangan Miri Sragen Digondol Maling, Lengkap dengan STNK |
![]() |
---|
Rombongan Pesilat Bleyer Motor Tak Terima Ditegur, Serang Warga di Desa Toriyo Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.