Berita Video
Video Ratusan Sopir Truk Dump di Pati Demo, Aktivitas Penataan Lahan Pertanian Terbentur UU Minerba
Puluhan dump truck terparkir di kawasan Alun-Alun Pati, tepatnya di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (25/9/2024) pagi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Berikut ini video Ratusan Sopir Truk Dump di Pati Demo, Aktivitas Penataan Lahan Pertanian Terbentur UU Minerba.
Puluhan dump truck terparkir di kawasan Alun-Alun Pati, tepatnya di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (25/9/2024) pagi.
Hal tersebut merupakan bagian dari aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) bersama Persatuan Dam Truk Pati.
Dalam surat pemberitahuan aksi damai, mereka menuntut Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pati mengeluarkan regulasi terkait penataan lahan pertanian.
Sebab, menurut mereka, selama ini aktivitas penataan lahan pertanian menggunakan alat berat selalu dianggap sebagai aktivitas Galian C.
Sedangkan pengajuan izin Galian C tidak bisa dilakukan di Online Single Submission (OSS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantaran berbenturan dengan regulasi yang ada.
Di sisi lain, pengajuan izin penataan lahan pertanian juga tidak bisa dilakukan lantaran tidak terakomodasi dalam OSS.
Padahal, menurut mereka, di samping bisa memberi penghidupan untuk sopir dump truck, penataan lahan juga bisa meningkatkan produktivitas petani.
"Kami melakukan aksi damai ini, pada intinya untuk membantu petani yang lahannya tidak bisa ditanami tiga kali dalam setahun. Kami menjembatani supaya lahan pertanian bisa ditata kembali. Karena problem yang dihadapi petani, lahannya tinggi sedangkan irigasinya rendah, sehingga air tidak bisa langsung ke lahan pertanian," jelas Koordinator Aksi, Sutirto.
Menurut dia, solusi atas permasalahan ini adalah melakukan pengeprasan atau pengerukan lahan.
Prosesnya menggunakan alat berat supaya lebih cepat. Kemudian tanah hasil pengeprasan dipindahkan menggunakan armada dump truck.
Menurut Sutirto, aktivitas tersebut selama ini dianggap pertambangan ilegal, sehingga mereka kerap berhadapan dengan aparat penegak hukum. Bahkan, kata dia, ada empat unit armada yang saat ini masih ditahan oleh aparat penegak hukum.
Dia menuntut agar armada tersebut segera dilepaskan.
Sutirto menilai, aktivitas penataan lahan pertanian dapat meningkatkan ketahanan pangan di Pati. sebab, produktivitas petani akan meningkat.
"Maka kami menuntut pemangku kebijakan mendengar keluh kesah kami. Tuntutan kami supaya bisa bekerja kembali menata lahan pertanian dengan alat berat dan digeser dengan armada (dump truck)," jelas dia.
Untuk diketahui, perwakilan peserta unjuk rasa diterima oleh Pimpinan Sementara DPRD Pati untuk beraudiensi di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Pati.
Ketua DPRD Pati Sementara, Ali Badrudin, membenarkan bahwa para pengunjuk rasa berharap agar bisa menata tanah yang tidak begitu produktif, yang agak tinggi, agar ketinggiannya sama dengan tanah di sebelahnya supaya hasil pertanian maksimal.
"Tapi ketika dilakukan pengerukan, terkendala regulasi. Menurut UU Minerba tidak diperbolehkan. Dijelaskan oleh pihak (Dinas) ESDM, kalau hanya untuk penataan diperbolehkan, tapi (tanah hasil pengerukan) tidak keluar ke mana-mana," kata dia.
Di sisi lain, Ali menyadari bahwa jika tanah hasil pengeprasan tanah pertanian hanya digeser di lokasi yang sama, hal tersebut hanya akan menjadi beban di lokasi tersebut.
"Mau tidak mau, kan, harus dikeluarkan. Bisa dikeluarkan dalam satu desa, tapi kalau keluar desa tidak diperbolehkan
Ali mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa di tingkat provinsi, tengah digodok regulasi mengenai penataan lahan pertanian.
"Kalau provinsi bisa membuat Perda penataan lahan, kabupaten juga harus bisa nanti. Sebelum itu, solusi sementara, kalau di sekitar situ (pemindahan tanah hasil pengerukan dilakukan di wilayah desa yang sama) boleh. Kalau dijual ke luar tidak boleh," tandas Ali.
Sementara, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng-Muria, Dwi Suryono, secara tersirat mengatakan bahwa aktivitas penataan lahan pertanian yang dilakukan masyarakat sebagaimana dimaksudkan oleh pengunjuk rasa terbentur oleh regulasi yang ada.
Menurut undang-undang, kegiatan pertambangan meliputi aktivitas pengangkutan dan penjualan. Adapun UU terkait pertambangan tidak mengenal pengeprasan lahan pertanian.
"UU sektoral terkait kegiatan usaha pertambangan, yakni UU nomor 3 tahun 2020, tidak mengenal yang namanya izin pengeprasan. Izin pengerpasan tidak diatur dalam UU tersebut. Sedangkan proses izin di Minerba seperti itu. Harus berizin," tegas dia. (mzk)
Video Donasi Warga Pati untuk Aksi di KPK Terkumpul Rp 148 Juta |
![]() |
---|
Video Sosok Agus Eko Wibowo, ASN Yang Protes Jabatannya Dicopot Mendadak Bupati Pati |
![]() |
---|
Hari Keenam Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Tim Pemadam Terkendala Tekanan Gas Tinggi |
![]() |
---|
Ganti Demo Pati Jilid Kedua,Warga Bakal Gelar Aksi Kirim Surat ke KPK Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Alun-Alun Pati Jadi Arena Festival 1000 Lilin, Aksi Peringati Tujuh Hari Menghilangnya Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.